Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rp 100 Jutaan, Rumah Subsidi Karangploso Terjual 150 Unit Lebih

"Sudah mulai dibangun akhir tahun kemarin. Skema pembangunannya per tiga bulan sebanyak 300 unit untuk dua tipe, yaitu 30/60 dan 36/72, dan langsung serah terima kepada penghuni setelah pengajuan KPR disetujui perbankan," Djoko Purwoko, owner Mughnii Land, dalam siaran pers, Selasa (20/2/2018).

Untuk bisa memiliki rumah tersebut, papar Djoko, calon konsumen cukup membayar uang tanda jadi (UTJ) Rp 2 juta. Pihak pengembang tidak akan menolak permohonan calon konsumen selama memenuhi persyaratan BI checking.

Proyek rumah subsidi tersebut dibangun di total lahan seluas 11 hektar. Jumlah rumah yang akan dibangun sekitar 923 unit.

"Kami membuka banyak kerja sama untuk penyediaan hunian rumah subsidi ini untuk masyarakat," tambah Djoko.

Terkait kerja sama itu, Komandan Politeknik (Danpoltekad) TNI AD Kolonel Czi Bagus Antonov, Komandan Dohar Sista Arhanud (Dandohar) Letkol Arh Irwan Setiawan, dan Komandan Pusdik Arhanud (Danpusdik) Kolonel Arh Rikas Hidayatullah sudah meninjau langsung lokasi Karangploso Townhouse, terutama untuk kerja sama program pembiayaan rumah bagi kalangan TNI, yakni tabungan wajib perumahan (TWP) dan ASABRI.

Tak hanya itu, Dandim Kota Malang Letkol Inf Nurul Yakin dan Kapolresta Malang AKBP Asfuri sudah menjajaki kerja sama serupa dengan Mughnii Land sebagai pengembang rumah subsidi tersebut.

Sebelumnya, Mughnii Land telah mengembangkan hunian investasi berupa vilatel di pinggir Pantai Beraban, Tabanan, Tanah Lot, yakni 555 islands serta beberapa proyek lainnya, seperti Villa Puncak Ciomas Bogor dan Apartemen Balangan di Bali yang sudah memasuki tahapan serah terima pada Maret ini.

https://properti.kompas.com/read/2018/02/20/192700321/rp-100-jutaan-rumah-subsidi-karangploso-terjual-150-unit-lebih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke