Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan, akan mendatangi Pemerintah Kabupaten Sleman untuk membicarakan hal tersebut.
"Kalau sudah begini, saya enggak lihat lagi, mana (wewenang) pusat, mana kabupaten, karena kita harus melindungi masyarakat," ujar Basuki saat Workshop Strategi Merumahkan Rakyat di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (17/2/2018).
Padahal Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengeluarkan Paket Kebijakan XIII dalam rangka menyederhanakan perizinan.
Paket kebijakan ini juga telah ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Sejumlah daerah sudah mampu memangkas waktu perizinan menjadi kurang dalam sehari.
Meski demikian, ada pula daerah, seperti Sleman yang belum dapat langsung melaksanakan aturan tersebut.
"Pontianak saja bisa 6 jam selesai. Di Sleman sampai setahun orang (pegawai birokrasi) belum bisa menyesuaikan izin yang cepat. Itu kan cost lagi," tutur Basuki.
Ia pun mengatakan, kemudahan perizinan ini adalah salah satu bentuk upaya pemerintah untuk melindungi konsumen.
Dengan perizinan cepat selesai, rumah untuk MBR juga cepat dibangun tanpa biaya lebih yang dikeluarkan pengembang.
"Kalau saya salah, saya minta maaf, tapi masa pengembang mau bikin perumahan izinnya bisa setahun, apa ini?" geram Basuki.
https://properti.kompas.com/read/2018/02/17/200000621/urus-izin-perumahan-di-sleman-makan-waktu-setahun-bikin-basuki-geram