Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dijatuhi Sanksi, Waskita Tingkatkan Keselamatan Kerja

Hal ini menyusul sanksi yang diberikan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk proyek kementerian yang digarap oleh mereka.

Sanksi yang dijatuhkan berupa teguran melalui surat. Sanksi ini, menurut Direktur Jenderal Bina Marga Arie Setiadi Moerwanto, sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Tak hanya kepada Waskita, teguran juga dijatuhkan kepada pengawas proyek yang bertanggung pada saat peristiwa kecelakaan itu terjadi.

“Di tengah target penyelesaian proyek Tol Paspro seksi II dan III, yang rencananaya akan diresmikan Presiden Jokowi Mei mendatang, kami tetap mengutamakan keselamatan kerja. Berbagai antisipasi dan keselamatan kami susun matang,” kata Agus kepada Kompas.com, di kantor Waskita, Jl Bromo Kota Probolinggo, Selasa (13/2/2018).

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, lima dari 12 kasus kecelakaan konstruksi yang terjadi dalam kurun waktu enam bulan terakhir, diketahui pekerjaannya digarap oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

 Termasuk kecelakaan kerja proyek Tol Paspro Oktober 2017. Girder box pada proyek jalan tol di Jawa Timur jatuh dan mengakibatkan satu korban tewas, dan dua korban luka-luka.

Santunan

Disinggung soal kecelakaan kerja proyek Tol Paspro ini, santunan dan klaim untuk korban dan keluarga korban sudah dicairkan.

Heri meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut. Sudiono dan Nurdin mengalami patah tulang. Keluarga Heri mendapatkan santunan Rp 50 juta dan asuransi BPJS Ketenagakerjaan Rp 223 juta serta asuransi pendidikan untuk anaknya hingga perguruan tinggi.

Adapun Sugiono dan Nurdin mendapatkan santunan dari Waskita masing-masing Rp 20 juta. Ani mengaku bersyukur atas santunan tersebut.

Santunan itu akan digunakan untuk melanjutkan hidup bersama anaknya di Sumedang, Jawa Barat.

Adapun Sugiono, mengaku lega setelah mendapatkan santunan akibat kecelakaan kerja yang dia alami.

Dia adalah sopir pikap yang kejatuhan girder  Tol Paspro. Dia juga lega karena setelah pulih, bisa kembali bekerja di proyek tol Paspro.

“Iya, Sugiono akan kami ajak kerja kembali setelah pulih. Tenaganya masih kami butuhkan,” kata Agus. 

https://properti.kompas.com/read/2018/02/13/213000821/dijatuhi-sanksi-waskita-tingkatkan-keselamatan-kerja

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar