Salah satu kemudahan yang diberikan yaitu dengan memberikan subsidi. Dengan uang muka terjangkau, hampir tak ada masyarakat yang merasa terbebani.
Sebagai contoh, perumahan subsidi yang ditawarkan pada ajang Indonesia Property Expo (IPEX) 2018, yang dibanderol di kisaran harga Rp 148,5 jutaan.
Rata-rata pengembang rumah subsidi hanya mewajibkan uang muka 1 persen bahkan ada juga yang hanya meminta masyarakat membayar uang muka sebesar Rp 1 juta.
"Saya kira tidak terlalu tinggi ya, bahkan lebih mudah malah dengan adanya DP 1 persen. Mungkin masih akan terlalu sulit untuk mereka yang tidak berpenghasilan tetap," kata Yohanes, salah seorang pengunjung IPEX kepada Kompas.com, Sabtu (3/2/2018).
Pria yang bekerja sebagai seorang karyawan swasta di bilangan Jakarta Barat itu mengaku sengaja datang ke pameran untuk mencari rumah subsidi.
Pasalnya, bila dilihat dari penghasilan bulanan yang diterima saat ini, hanya rumah subsidilah yang paling pas untuk kantongnya.
Selain memberikan kemudahan uang muka 1 persen, ada pula pengembang yang memberikan kemudahan lain. Misalnya, dengan membolehkan calon pembeli mencicil dalam jangka waktu tertentu bila uang muka yang dibebankan cukup tinggi.
"Sebenarnya dengan 1 persen saja itu sudah paling kecil ya. Tapi kalau bisa 0 persen ya enggak apa-apa," seloroh Putri Suryani.
Sama seperti Yohanes, wanita berusia 22 tahun yang berprofesi sebagai tenaga administrasi sebuah perusahaan swasta nasional itu mengaku mencari rumah subsidi lantaran penghasilan saat ini belum cukup untuk membeli rumah komersial.
"Jauh enggak apa-apa, daripada enggak punya rumah," kata dia.
Pendapat lain disampaikan Abraham Pratama (23). Menurut dia, dengan uang muka rendah, tentu akan menyulitkan masyarakat pada saat mencicil bulanan. Pasalnya, cicilan yang harus dibayarkan diprediksi akan besar.
"Tapi kalau untuk rumah subsidi enggak akan sulit-lah, karena semua DP dan cicilan murah," kata dia.
Sebatas informasi, rata-rata rumah subsidi yang ditawarkan dapat diakses dengan cicilan di bawah Rp 1 juta untuk tenor 20 tahun.
Hanya, untuk bisa mendapatkan fasilitas DP terjangkau, beberapa pegembang mewajibkan adanya biaya tambahan. Misalnya, biaya BPHTB, IMB, pengurusan KPR, hingga listrik.
https://properti.kompas.com/read/2018/02/06/120000321/beli-rumah-subsidi-dp-dan-cicilan-per-bulan-murah