Menurut Basuki, dirinya yang bertanggung jawab untuk memastikan apakah rumah sudah layak huni atau tidak.
"Sekarang ini sudah ada drafnya tentang apa saja kriteria yang harus dijalankan pengembang. Tahun ini juga akan ditetapkan," ujar Basuki usai pembukaan Indonesia Property Expo di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Sabtu (3/2/2018).
Selama ini, lanjut Basuki, ketentuan spesifikasi rumah sudah ada. Meski demikian, pengawasannya di lapangan tidak maksimal sehingga banyak yang tidak mengikuti ketentuan tersebut.
Bank yang memberi pinjaman berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada masyarakat pun tidak mampu mengawasi secara maksimal.
"Bank ternyata juga lolos pengawasannya, asal ada akad kredit langsung (mengucurkan uangnya ke pengembang)," tutur dia.
Basuki mengatakan, sebagai menteri, ia wajib melindungi konsumen dan mengawasi hasil kerja pengembang.
Untuk melancarkan pekerjaannya tersebut, Basuki mengaku akan mengajak sejumlah asosiasi pengembang untuk berdiskusi antara lain Realestat Indonesia (REI) dan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi).
Diskusi ini, diharapkan dapat melahirkan peraturan menteri (permen) yang berlaku untuk seluruh pengembang.
"Saya mengajak semua untuk mempertahankan kualitas rumah. Ini tugas kita semua untuk menjawab kebutuhan pasar, tetapi diimbangi dengan layanan yang baik," jelas Basuki.
https://properti.kompas.com/read/2018/02/03/213444921/tahun-ini-aturan-pengawasan-kualitas-rumah-ditetapkan