Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Waspada, Pengembang Bodong Berkeliaran di NTT

Bobby pun mengimbau masyarakat di provinsi yang berbatasan dengan negara Timor Leste dan Australia itu, agar lebih berhati-hati membeli rumah.

Dia mengaku, sudah beberapa warga yang menjadi korban, termasuk di antaranya wartawan.

"Ada warga yang telanjur memberikan uang muka atau down payment (DP) hingga belasan juta rupiah, kemudian pengembangnya menghilang. Warga pun datang mengadu ke saya. Ada korban yang juga adalah wartawan," kata Bobby kepada Kompas.com, Kamis (1/2/2018).

Untuk membatasi pergerakan investasi bodong lanjut Bobby, pemerintah telah mengeluarkan regulasi untuk mengatur pengembang yang layak membangun rumah dan menjualnya.

Mereka adalah pengembang yang sudah terdaftar dalam beberapa organisasi yang resmi dan diakui pemerintah.

Organisai yang dimaksud Bobby yakni REI, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) serta Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Sehat Nasional (Apernas). Sementara itu Apersi sendiri dibagi menjadi tiga organisasi lagi.

"Dengan aturan yang sudah dikeluarkan per 1 Januari 2018, maka bila pengembangnya tidak terdaftar di organisasi seperti REI, tidak boleh mengajukan kredit perumahan subsidi," tutur Bobby.

Dia menambahkan, masyarakat yang ingin membeli rumah atau melalui sistem kredit rumah, harus teliti dan menanyakan mengenai status keanggotaan pengembang dalam asosiasi resmi serta menunjukkan legalitasnya.

"Aturan ini dibuat agar masyarakat yang ingin beli rumah, tidak lagi jadi korban developer bodong," tutupnya.

https://properti.kompas.com/read/2018/02/01/223000321/waspada-pengembang-bodong-berkeliaran-di-ntt

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke