Tak hanya menimbulkan kerugian materiil, peristiwa tersebut juga berpotensi mengakibatkan kerugian moriil.
Kasus pertama terjadi yaitu jatuhnya enam balok girder pada konstruksi Simpang Susun Antasari Jalan Tol Depok-Antasari (Desari) terguling, Selasa (2/1/2018).
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun sebuah dump truck hancur lantaran tertimpa girder.
Selang 20 hari, giliran box girder proyek light rail transit (LRT) di Utan Kayu, Jakarta Timur jatuh pada Senin (22/1/2018) dini hari.
Akibat peristiwa tersebut, lima orang pekerja harus dilarikan ke rumah sakit lantaran cedera.
"Ini 2018 baru Januari, jangan sampai tiap bulan kita dengar timbulnya kecelakaan kerja terus," kata Ketua Umum Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Konstruksi Indonesia (A2K4I) Lazuardi Nurdin saat diskusi dengan awak media, Selasa (23/1/2018).
Dalam catatan A2K4I, setidaknya dalam setahun terakhir telah terjadi sepuluh kasus kecelakaan kerja.
Dari seluruh peristiwa tersebut, empat orang pekerja meninggal dunia dan sebelas lainnya menderita cedera.
"Dengan banyaknya korban jiwa, ini juga bisa berpengharuh terhadap mental pekerja kita," ujar Lazuardi
Ia pun mengingatkan, agar kontraktor pelaksana proyek mentaati mekanisme yang telah diatur di dalam Peraturan Menteri PU Nomor 5 Tahun 2014 tetang Pedoman Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi bidang Pekerjaan Umum.
Di dalam aturan itu disebutkan bila setiap kontraktor wajib menyertakan SMK3 ketika mengajukan penawaran.
Ketika mereka memenangkan tender, maka SMK3 harus kembali dibuat perencanaan lebih detail dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) guna menghindari kecelakaan kerja.
"Karena kecelakaan itu tidak menunggu. Dia berbarengan dengan pekerjaan konstruksi itu," tuntas Lazuardi.
https://properti.kompas.com/read/2018/01/24/090312821/kecelakaan-konstruksi-marak-mental-pekerja-bisa-terpengaruh