Dalam upaya tersebut Kementerian PUPR turut mendukung dan mengimplementasikan konsep berkelanjutan melalui beberapa program strategis antara lain Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH).
"Hingga tahun ke-6 pelaksanaan program ini sebanyak 174 kabupaten/kota dari anggota P2KH telah menyusun rencana aksi kota hijau," ujar Direktur Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya Iwan Supriyanto di Jakarta, Rabu (17/1/2018).
Ia mengatakan, P2KH merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjalankan amanat atau implementasi dari Undang undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
UU ini khususnya menjelaskan tentang penataan ruang terbuka hijau (RTH) dan perwujudan ruang yang berkelanjutan.
Menurut Iwan, perancangan aksi kota hijau ini meliputi rencana induk RTH, komunitas hijau dan pembentukan forum, serta penyelenggaraan festival kota hijau dalam rangka sosialisasi.
Adapun fasilitas RTH tidak hanya bermanfaat dari sisi ekologis tetapi juga sekaligus sebagai wadah aktivitas sosial dan budaya masyarakat.
Iwan menambahkan, terkait pembangunan infrastruktur, komponen lanskap bukan hanya penunjang namun bagian utama mendukung penataan infrastruktur hijau.
Langkah-langkah ini diharapkan menjadi solusi pembangunan untuk menahan degradasi lingkungan.
"Penataan lanskap yang baik tidak hanya dapat memberikan manfaat dari segi estetika, tapi berkontribusi terhadap pengelolaan sumber daya air, tanah dan udara sehingga mewujudkan aspek kemanfaatan, efisiensi energi dan kelestarian ekosistem," tutur Iwan.
https://properti.kompas.com/read/2018/01/17/203000421/174-kabupatenkota-rancang-aksi-kota-hijau