Pengembang selaku investor dalam proyek tersebut dapat mengajukan gugatan bila Pemprov DKI Jakarta membatalkan sertifikat HGB.
Pakar hukum agraria Universitas Gajah Mada Nur Hasan mengatakan hal tersebut dalam Program Perspektif Indonesia SMART FM di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1/2017).
Ia menjelaskan, proyek reklamasi awalnya merupakan proyek pemerintah pusat pada era Presiden Soeharto yang didelegasikan pekerjaannya ke Pemprov DKI.
Dalam perjalanannya, ada segudang peraturan termasuk peraturan daerah yang dihasilkan untuk memberikan payung hukum bagi pelaksanaan proyek tersebut.
"Pemerintah kan tidak punya uang, maka ujungnya adalah bekerja sama dengan badan usaha, diantaranya swasta. Dan itu sudah dituangkan dalam perjanjian kerja sama, diperbarui dan ditambah," kata Nur Hasan.
Meski demikian, ada sejumlah kewajiban pengembang yang turut mengikat di dalamnya, termasuk pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial bagi masyarakat.
"Reklamasi ini tahapan sekarang bukan tahapan pelaksanaan reklamasi. Pelaksanaan sudah, pulau sudah terbentuk. Sekarang itu pemanfaatan tanah hasil reklamasi," kata dia.
Selain itu, Nur Hasan menambahkan, dalam perjanjian juga diatur bahwa Pemprov DKI memiliki kewajiban untuk menerbitkan izin mendirikan bangunan dan beragam perizinan lainnya yang dibutuhkan pengembang dalam mengelola lahan yang sudah ada.
"Kalau Pemda DKI tidak mau menerbitkan IMB dan sebagainya, lalu berkilah dengan belum adanya perda zonasi, itu bisa melakukan wanprestasi," kata dia.
"Jadi enggak bisa tiba-tiba Gubernur minta sertifikat HGB itu dibatalkan karena semata-mata dengan alasan belum ada perda zonasi dan tata ruangnya. Sebab yang bisa membatalkan itu salah satunya adalah karena bertentangan dengan Undang-undang atau peraturan yang sudah ada," jelas Yusril.
Yusril mengatakan, apabila Kementerian ATR/BPN membatalkan sertifikat pulau reklamasi, maka pengembang yang terlibat dalam perjanjian reklamasi bisa menuntut dan menang di pengadilan.
"Berdasarkan pengalaman saya, BPN itu selalu kalah di pengadilan kalau membatalkan secara sewenang-wenang soal sertifikat itu. Bukan hanya BPN, Pemprov DKI juga bisa dituntut karena akan dianggap wanprestasi," ujar Yusril.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pengiriman surat permohonan penundaan dan pembatalan HGB terhadap pulau-pulau reklamasi kepada Kementerian ATR/BPN dilakukan untuk memperbaiki aturan perizinan reklamasi.
Anies menilai ada prosedur yang salah yang telah dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya saat dalam proses perizinan reklamasi.
"Maka, kami akan lakukan perda zonasi dulu baru atur soal lahan dipakai untuk apa. Ini perdanya belum ada, tapi sudah keluar HGB. Ini urutannya enggak betul," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).
https://properti.kompas.com/read/2018/01/13/142359221/dki-bisa-disebut-wanprestasi-jika-batalkan-sertifikat-reklamasi