Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kejar Target Sejuta Rumah, 120 Pejabat Kementerian PUPR Dilantik

Para pejabat tersebut akan bertugas di pusat dan di seluruh provinsi di Indonesia dalam rangka pembangunan serta pengawasan terhadap pelaksanaan Program Satu Juta Rumah bagi masyarakat.

"Saya berharap para pejabat perbendaharaan satker yang dilantik bisa menjalankan tugas dengan baik dan amanah," ujar Khalawi saat memberikan sambutan serta pengarahan pada Pelantikan Pejabat Perbendaharaan Satker di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1046/KPTS/2017 tentang Pengangkatan Atasan/ Atasan Langsung/ Permbantu Atasan Langsung/ Kuasa Pengguna ANggaran/ Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satker di Lingkungan Ditjen Penyediaan Perumahan.

Para pejabat yang dilantik, dipilih berdasarkan hasil evaluasi kinerja. Mereka akan menjadi tulang punggung serta perwakilan Kementerian PUPR di daerah dalam menjalankan Program Satu Juta Rumah.

Khalawi berharap para Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan yang dilantik memiliki semangat serta mampu berkoordinasi serta mensinergikan kebijakan pusat dan pemerintah daerah.

Adapun anggaran yang disediakan pemerintah untuk Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR tahun ini adalah sekitar Rp 9,7 triliun.

"Anggaran tersebut sebisa mungkin harus dapat digunakan untuk membangun sejumlah program penyediaan perumahan," kata Khalawi.

Program ini meliputi pembangunan rumah susun, rumah swadaya, dan rumah khusus. Selain itu, program penyediaan juga termasuk penyaluran bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) untuk rumah bersubsidi yang dibangun oleh para pengembang.

https://properti.kompas.com/read/2018/01/10/220000821/kejar-target-sejuta-rumah-120-pejabat-kementerian-pupr-dilantik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke