Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hari Ini, Presiden Dijadwalkan Resmikan Bendungan Raknamo

Bendungan yang pembangunannya dimulai pada 20 Desember 2014 lalu itu memiliki luas 147 hektar dan berdaya tampung 14,09 juta meter kubik.

Dirjen Sumber Daya Air Imam Santoso mengatakan, penyelesaian Bendungan Raknamo lebih cepat dari target yang ditetapkan semula, yaitu pada Januari 2019.

"Proses yang cepat dimungkinkan karena pengadaan lahan berjalan lancar atas dukungan penuh dari masyarakat NTT, kondisi jalan akses yang baik, sehingga mobilisasi alat berat mudah dilakukan dan dapat bekerja hingga tiga shift sehari," kata Imam dalam keterangan tertulis, Senin (8/1/2019).

Bendungan Raknamo merupakan satu dari tujuh bendungan yang akan dibangun pemerintah di NTT dalam kurun waktu 2015-2019. Wilayah NTT sendiri diketahui memiliki curah hujan yang rendah.

Kehadiran ketujuh bendungan itu diharapkan dapat menjadi tempat penampungan air, yang dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai sumber irigasi, air baku, pembangkit listrik, dan pariwisata.

Nantinya, ketujuh bendungan tersebut dapat memiliki daya tampung hingga 188 juta meter kubik.

Selain Raknamo, tiga bendungan saat ini masih dalam tahap konstruksi yaitu Rotiklot, Napun Gete dan Temef.

Sementara tiga lainnya sedang dalam tahap perencanan dan persiapan yaitu Mbay, Manikin dan Kolhua.

Setelah Raknamo, bendungan selanjutnya yang akan rampung yakni Rotiklot dengan kapasitas 3,2 juta meter kubik.

Imam menargetkan, penyelesaian bendungan itu rampung pada Maret 2018 atau delapan bulan lebih cepat dari jadwal semula.

"Bendungan Rotiklot berada di Atambua Kabupaten Belu. Daya tampungnya relatif kecil karena daerahnya sangat kering," kata dia.

https://properti.kompas.com/read/2018/01/09/133358621/hari-ini-presiden-dijadwalkan-resmikan-bendungan-raknamo

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke