Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kementerian PUPR Wajibkan Alat Berat Diregistrasi

JAKARTA, KompasProperti - Untuk memastikan kualitas sebuah alat berat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mewajibkan kepada kontraktor untuk meregistrasi setiap alat belat yang dimiliki.

Registrasi ini diperlukan agar di dalam pekerjaan sebuah proyek infrastruktur, dapat didukung dengan teknologi yang mumpuni.

"Kita sudah mulai sekarang. Kemudian kita akan masukkan ke dalam RPP. Tahun depan supaya teman-teman lain bisa pakai, termasuk pemda dan pemerintah pusat," kata Direktur Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Kementerian PUPR Bastian Sihombing di Jakarta, Kamis (4/1/2018).

Dengan adanya registrasi ini, ia menambahkan, juga dapat diketahui apakah suatu daerah telah memiliki alat berat yang diperlukan dalam sebuah proyek konstruksi.

"(Misalnya) oh berat yang diajukan ini, nomor ini ada di sana. Enggak mungkin kan, untuk pekerjaan dimensi kecil, alat beratnya dari Papua," kata dia.

Registrasi yang dilakukan, kata dia, meliputi nomor faktur, hingga alat berat itu sendiri. Misalnya, seperti ekskavator dan buldoser.

Sementara untuk material yang digunakan, ia mengungkapkan, untuk sementara belum perlu diregistrasi. Akan tetapi, Kementerian PUPR akan berkomunikasi dengan asosiasi penyedia material konstruksi untuk memastikan kemampuan asosiasi dalam memasok bahan, serta mengetahui kebutuhan pemerintah pada tahun ini.

"Sehingga tahu, impor berapa atau impor total berapa. Kira-kira dimana kebutuhan aspal lebih banyak. Di Jawa dia bisa numpuk lebih banyak, sehingga pasokan terjamin seimbang," ujar Bastian.

Untuk diketahui, kebutuhan Kementerian PUPR untuk membangun proyek infrastruktur pada tahun ini sekitar 921,58 ribu ton untuk aspal minyak, 3,9 juta ton untuk semen, 1,57 juta ton baja, 8.890 unit alat berat berbagai jenis, serta 4,73 juta ton beton pracetak.

https://properti.kompas.com/read/2018/01/05/214155821/kementerian-pupr-wajibkan-alat-berat-diregistrasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke