Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

IKA Ikopin Usulkan Pemerintah Bentuk Koperasi Perumahan

Dari segi pembiayaan, koperasi perumahan dinilai bisa menjadi alternatif mengingat saat ini koperasi-koperasi di Indonesia juga kurang berkembang.

"Koperasi perumahan itu anggotanya bisa siapa saja yang mau membeli rumah. Badannya dibentuk oleh negara dulu," ujar Ketua Umum DPP Ikatan Keluarga Alumni Institut Koperasi Indonesia (IKA Ikopin) Adri Istambul Lingga Gayo saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (27/12/2017).

Ia mengatakan, hingga saat ini, di Indonesia, belum ada koperasi yang mengakomodasi anggota untuk memiliki rumah.

Padahal di luar, meski tidak memiliki menteri khusus, sudah banyak negara-negara yang menerapkan konsep tersebut.

Di sisi lain, di Indonesia koperasi dianggap penting sampai ada kementerian yang membawahinya yaitu Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.

"Di Amerika Serikat, Thailand, dan Inggris sudah ada pengembangan koperasi perumahan. Di Indonesia kita punya menteri, tapi tidak ada (koperasi perumahan)," jelas Adri.

Mekanisme koperasi perumahan ini, tengah digodok oleh IKA Ikopin. Namun, secara garis besar, minimal 20 orang sudah bisa membentuk koperasi perumahan.

Para anggota ini bisa bertindak sebagai pemilik maupun pelanggan koperasi sekaligus.

Dengan penyertaan modal tertentu dari para anggota dan pihak ketiga, koperasi bisa melaksanakan pembangunan perumahan, tanpa harus bergantung pada bank.

https://properti.kompas.com/read/2017/12/27/212851021/ika-ikopin-usulkan-pemerintah-bentuk-koperasi-perumahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke