Sementara sisanya, pengembang didorong untuk membangun rumah-rumah tersebut dengan bantuan dari pemerintah berbentuk prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU).
Direktur Rumah Umum dan Komersial (RUK) Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Dadang Rukmana mengatakan, besaran bantuan yang dianggarkan maksimal sebesar Rp 6,2 juta per unit.
"Dalam dua tahun berikutnya, yaitu 2018-2019, bantuan PSU bagi perumahan MBR dapat bertambah 58.000 unit yang terdiri dari 27.500 unit pada tahun 2018 dan 30.500 unit pada tahun 2019," ujar Dadang melalui keterangan tertulis yang diterima KompasProperti, Senin (18/12/2017).
Bantuan PSU yang diberikan kepada pengembang perumahan ini untuk mendukung penyediaan rumah MBR yang berkualitas baik.
Sebaran penerima bantuan PSU hampir merata yakni 53,9 persen di kawasan barat dan 46,1 persen di kawasan timur Indonesia. Total capaian bantuan PSU dalam kurun waktu 2015-2019 sebanyak 132.106 unit.
Tahapan pemberian bantuan PSU berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 38/PRT/M/2015 Tahun 2015 mengenai Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umun Untuk Perumahan Umum yakni usulan, penetapan lokasi perumahan penerima bantuan, pelaksanaan pembangunan fisik dan terakhir pelaporan.
Usulan dilakukan berjenjang mulai dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. Kemudian, usulan dilanjutkan ke Pemerintah Provinsi.
Terakhir, usulan tersebut diteruskan kepada Kementerian PUPR yang bertugas melakukan verifikasi persyaratan administrasi dan teknis serta pengecekan ke lapangan.
https://properti.kompas.com/read/2017/12/19/234635421/dua-tahun-mendatang-psu-disalurkan-untuk-58000-rumah