Bantuan yang diberikan adalah berupa dana untuk memenuhi kebutuhan uang muka atau down payment (DP) guna meringankan beban MBR secara swadaya.
Besaran uang yang diberikan berkisar Rp 21,4 juta-Rp 32,4 juta dan diprioritaskan bagi MBR yang telah memiliki tabungan di bank.
"BP2BT ini memperluas kelompok sasaran. kalau selama ini hanya dikenal Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau pembiayaan yang fasilitasi kelompok pekerja formal, BP2BT ini untuk pekerja informal," ujar Direktur Perencanaan Pembiayaan Perumahan Eko Djoeli Heripoerwanto di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Adapun kriteria penerima BP2BT ini antara lain belum pernah mendapatkan subsidi/bantuan perumahan dari pemerintah.
Kemudian penerima bantuan juga belum pernah memiliki rumah, lahan atau rumah satu-satunya yang tidak layak huni.
Selanjutnya, penerima bantuan juga tidak memiliki penghasilan yang melebihi batas ketentuan.
Selain itu, kriteria terpenting adalah penerima bantuan harus memiliki tabungan di bank selama 6 bulan dengan batasan minimal saldo Rp 2 juta-Rp 5 juta.
Sementara itu, perhitungan penghasilan didasarkan pada penghasilan rumah tangga. Dalam hal ini, penghasilan suami istri merupakan gabungan dari gaji, upah atau hasil usaha keduanya.
https://properti.kompas.com/read/2017/12/06/223426121/penerima-bantuan-dp-rumah-harus-punya-saldo-tabungan-hingga-rp-5-juta