Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Syarat Penerima Bantuan Rumah Swadaya

BP2BT diberikan kepada MBR informal yang telah memiliki tabungan untuk pemenuhan sebagian dana pembangunan rumah swadaya melalui kredit/pembiayaan bank.

Besaran bantuan dari pemerintah ini adalah sebesar Rp 21,4 juta sampai Rp 32,4 juta.

"Kalau digabung dengan tabungan yang dimiliki MBR, maka dapat mengurangi pokok kredit. Dengan pembiayaan yang lebih pendek, (kredit) MBR informal bisa dilayani," ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Lana Winayanti di Hotel Grand Sahid Jaya, Rabu (6/12/2017).

Ia mengatakan, program BP2BT untuk pembangunan rumah secara swadaya mensyatatkan besaran penghasilan masyarakat maksimal adalah Rp 6 juta-Rp 6,5 juta per bulan.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan BP2BT di Zona I yaitu Jawa, Sulawesi, Sumatera, Kepulauan Riau, Bangka Belitung batasan penghasilannya Rp 6 juta.

Besaran penghasilan ini juga berlaku di serta Zona 2 yaitu Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Maluku, Maluku Utara, dan Jabodetabek.

Sementara bagi masyarakat yang berada di Papua dan Papua Barat dan ingin mengajukan BP2BT, penghasilannya tidak boleh lebih dari Rp 6,5 juta.

Adapun untuk besaran Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan rumah yang berada di Zona I dan II adalah maksimal Rp 110 juta. Sedangkan untuk rumah yang berada di Zona III, besaran RAB-nya maksimal Rp 150 juta.

https://properti.kompas.com/read/2017/12/06/200000521/ini-syarat-penerima-bantuan-rumah-swadaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke