Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penghasilan Maksimal Rp 8,5 Juta Dapat Bantuan DP Rumah

JAKARTA, KompasProperti - Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) resmi diluncurkan untuk membantu masyarakat informal dalam mengakses perumahan.

Pelaksanaan BP2PT ini mengandalkan dana dari Bank Dunia sebesar 215 juta dollar AS untuk bantuan uang muka atau down payment (DP).

Besaran DP ini serentang 10 persen-40 persen dari nilai rumah dengan maksimal bantuan uang muka Rp 32,4 juta.

"Penghasilan kelompok sasaran per bulan ditentukan dari 3 zona dengan kisaran untuk rumah tapak Rp 6 juta-Rp 6,5 juta, sedangkan satuan rumah susun (sarusun), Rp 7 juta-Rp 8,5 juta," ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Lana Winayanti, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Lana menyebutkan, Zona I meliputi Jawa kecuali Jabodetabek, Sulawesi, Sumatera, Kepulauan Riau, dan Bangka Belitung.

Di Zona I, maksimal batasan masyarakat yang akan mengajukan bantuan untuk pembangunan rumah tapak adalah sebesar Rp 6 juta.

Sedangkan untuk sarusun, batasan penghasilan masyarakat maksimal Rp 7 juta. Sementara untuk pembangunan rumah secara swadaya, maksimal penghasilan Rp 6 juta.

Selanjutnya, daerah yang masuk dalam Zona II adalah Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Maluku, Maluku Utara, dan Jabodetabek. Masyarakat yang ingin mengajukan bantuan untuk rumah tapak, batasan penghasilannya Rp 6 juta.

Sementara untuk sarusun dan rumah swadaya, maksimal penghasilan masyarakat sebesar Rp 7,5 juta dan Rp 6 juta.

Adapun Zona 3 meliputi Papua dan Papua Barat. Batasan penghasilan masyarakat yang ingin mengajukan bantuan untuk membeli rumah tapak adalah Rp 6,5 juta.

Sedangkan untuk sarusun dan rumah swadaya masing-masing Rp 8,5 juta dan Rp 6,5 juta.

https://properti.kompas.com/read/2017/12/06/170000521/penghasilan-maksimal-rp-8-5-juta-dapat-bantuan-dp-rumah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke