Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kado Akhir Tahun Jasa Marga, Tarif Lima Ruas Tol Naik!

JAKARTA, KompasProperti - Jelang tutup tahun, PT Jasa Marga (Persero) Tbk menaikkan tarif lima ruas tol yang mereka kelola.

Kenaikan tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang diatur dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Tol.

AVP Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, usulan kenaikan tarif sebelumnya diajukan Jasa Marga setelah Standar Pelayanan Minimal (SPM) dipenuhi.

Kelima ruas tol yang dinaikkan tarifnya adalah Tol Dalam Kota Jakarta, Tol Surabaya-Gempol, Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Tol Palimanan-Kanci, dan Tol Semarang Seksi A, B, C.

"Penyesuaian tarif tol diterapkan mulai tanggal 8 Desember 2017 pukul 00.00 waktu setempat dan berlaku bagi lima ruas jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga," kata Heru dalam keterangan tertulis, Rabu (6/12/2017).

Besarnya kenaikan tarif, kata Heru, dihitung berdasarkan laju inflasi yang terjadi dalam dua tahun terakhir.

Usulan tersebut kemudian dievaluasi oleh Badan Pengatur Jalan Tol berdasarkan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) selama dua tahun terakhir.

Berikut rincian kenaikan tarif lima ruas tol Jasa Marga:

https://properti.kompas.com/read/2017/12/06/120000121/kado-akhir-tahun-jasa-marga-tarif-lima-ruas-tol-naik-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke