Keempat ruas tol itu yakni Tol Surabaya-Gempol, Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Tol Palimanan-Kanci, da Tol Semarang Seksi A, B, C.
"Penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sesuai sdengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang diatur dalam UU Nomor 38 Tahun 2004," kata AVP Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru dalam keterangan tertulis, Rabu (6/12/2017).
Besarnya kenaikan tarif, kata Heru, diusulkan berdasarkan laju inflasi dalam dua tahun terakhir. Usulan tersebut kemudian dievaluasi oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Penyesuaian tarif tol diterapkan mulai tanggal 8 Desember 2017 pukul 00.00 waktu setempat dan berlaku bagi lima ruas jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga," kata dia.
Sebelum kenaikan tarif diusulkan, Heru memastikan, bahwa Standar Pelayanan Minimal (SPM) telah dipenuhi. SPM itu meliputi kondisi jalan tol, dan kecepatan tempuh rata-rata.
Kemudian aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan, serta kebersihan lingkungan maupun kelaikan tempat istirahat dan pelayanan (TIP).
https://properti.kompas.com/read/2017/12/06/112425521/selain-tol-dalam-kota-jakarta-4-ruas-tol-lain-juga-naik-tarif