JAKARTA, KompasProperti - Ada beragam Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang harus dipenuhi pengelola jalan tol, sebelum mengusulkan kenaikan tarif. Di antaranya terkait kecepatan arus kendaraan pada saat kondisi normal.
Tak heran bila rencana kenaikan tarif Tol Dalam Kota Jakarta yang akan direalisasikan pada Jumat (8/12/2017) mendatang, menuai kritikan pedas. Jalan yang menghubungkan wilayah Cawang-Tomang-Grogol-Pluit tersebut dinilai sering macet.
"Kenaikan tarif tol dalam kota tidak sejalan dengan kualitas pelayanan jalan tol dan berpotensi melanggar standar pelayanan jalan tol. Kenaikan tarif tol seharusnya dibarengi dengan kelancaran lalu-lintas dan kecepatan kendaraan di jalan tol," kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi kepada KompasProperti, Rabu (6/12/2017).
Aturan terkait SPM tercantum Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Aturan tersebut kembali dijabarkan di dalam Peraturan Menteri PU Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Jalan.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna menjelaskan, dalam sub indikator terkait tol dalam kota, usulan kenaikan tarif dapat disetujui bila kecepatan rata-rata kendaraan mencapai 40 kilometer/jam. Sedangkan untuk tol luar kota 60 kilometer/jam.
Alih-alih lancar, Tulus menilai, jalan Tol Dalam Kota justru menjadi salah satu penyumbang kemacetan.
"Saat ini fungsi jalan tol justru menjadi sumber kemacetan baru, seiring dengan peningkatan volume traffic dan minimnya rekayasa lalu lintas untuk pengendalian kendaraan pribadi," ujarnya.
Tulus pun meminta, agar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) lebih transparan dalam memaparkan hasil audit pemenuhan SPM terhadap operator jalan tol, sebelum memutuskan kenaikan tarif.
Di samping itu, ia mendesak, agar regulasi yang mengatur SPM ditingkatkan.
"Selama ini SPM tidak pernah direvisi dan tidak pernah di upgrade dan hal ini tidak adil bagi konsumen," kata Tulus.
Untuk diketahui, besaran kenaikan tarif Tol Dalam Kota Jakarta bervariasi antara Rp 500 - Rp 1.500 tergantung golongan kendaraan. Kenaikan tarif mulai berlaku sejak pukul 00.00 WIB.
Berikut tarif baru Tol Dalam Kota Jakarta:
Kendaraan Golongan I Rp 9.500
Kendaraan Golongan II Rp 11.500
Kendaraan Golongan III Rp 15.500
Kendaraan Golongan IV Rp 19.000
Kendaraan Golongan V Rp 23.000
https://properti.kompas.com/read/2017/12/06/090000521/macet-tiap-hari-tol-dalam-kota-belum-layak-naik-tarif