Kenaikan tarif diberlakukan, setelah operator jalan tol, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, telah memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) yang ditentukan.
Mengutip informasi dari akun resmi Instagram Jasa Marga, @official.jasamarga, kenaikan tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 973/KPTS/M/2017.
Selain itu, kenaikan tarif ini juga sesuai dengan hak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang diaturdalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, kenaikan tarif lama disesuaikan dengan laju inflasi.
Aturan tersebut mencantumkan kenaikan tarif dapat terjadi setiap dua tahun sekali sebagai bentuk pengembalian investasi yang sesuai dengan skala bisnis perusahaan pada perjanjian usaha jalan tol.
"Untuk pengendara yang sering melewati Ruas Tol Dalam Kota, berikut kami informasikan penyesuaian tarif yang akan berlakukan mulai tanggal 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB," demikian pernyataan Jasa Marga lewat akun instagram, Selasa (6/12/2017).
Berikut tarif baru Tol Dalam Kota Jakarta:
Kendaraan Golongan I Rp 9.500
Kendaraan Golongan II Rp 11.500
Kendaraan Golongan III Rp 15.500
Kendaraan Golongan IV Rp 19.000
Kendaraan Golongan V Rp 23.000
https://properti.kompas.com/read/2017/12/05/090000921/catat-mulai-8-desember-tarif-tol-dalam-kota-naik