DENPASAR, KompasProperti - Sejak diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sejak 9 November 2017, pendiri jaringan ritel di Bali, Hardys, Gede Hardiawan, kini dihadapkan pada piutang pajak dengan angka fantastis.
Piutang tersebut diketahui saat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar memeriksa tahun pajak 2011 pada April 2015 dan tahun pajak 2012 pada tahun berikutnya.
Dari hasil pemeriksaan, didapati temuan bahwa Hardys masih kurang bayar Rp 22 miliar.
"Dari total temuan tersebut, Hardys telah membayar Rp 7 miliar pada akhir 2015 yang diangsur bertahap," kata kuasa hukum Hardi, Cuaca, seperti dikutip dari Tribun Bali, Minggu (3/12/2017).
Sementara untuk tahun 2016 berjalan, Cuaca menambahkan, Hardys sama sekali tidak mampu membayar pajak.
Akibatnya, muncul tunggakan pada Mei 2017 dan terbitnya surat perintah bukti permulaan lantaran adanya dugaan indikasi melanggar tindak pidana pajak.
Bukti permulaan yang dimaksud adalah untuk tiga tahun terakhir yaitu 2014-2016, dengan pajak dihitung terutang Rp 44 miliar. Sementara, pada 2013 likuiditas Hardys baik dan diyakini bisa membayar pajak.
"Namun ternyata pemeriksaan baru dilakukan tahun 2015/2016, ketika ekonomi sedang down dan Hardys mengalami masa sulit," kata dia.
Sesuai aturan di dalam bukti permulaan, Hardys akan dikenakan sanksi 150 persen sehingga muncul tagihan pajak Rp 105 miliar.
Setelah itu muncul surat perintah penyidikan, dan sesuai aturan sanksi yang harus dibayar yakni 400 persen dari total pajak terutang.
Proses ini dipertanyakan Cuaca. Menurut dia, seharusnya bukti permulaan ditetapkan dan bisa dikeluarkan jika ada pemeriksaan lapangan tahun pajak yang tertera di dalamnya.
Cuaca mengatakan, pemeriksaan bukti permulaan boleh dilakukan setelah adanya pemeriksaan terlebih dahulu.
Namun prosedur pemeriksaan ini yang terlewati, dan penyidik pajak langsung ke bukti permulaan (buper) tanpa melewati tahap pemeriksaan.
"Kalau cara ini dipakai, berarti KPP menghilangkan hak-hak wajib pajak untuk melaporkan sendiri SPT-nya. Apalagi ada sanksi 150 persen, dan jika tidak dibayar maka wajib pajak bisa dikenakan lagi sanksi 400 persen apabila kasusnya dinaikkan ke penyidikan pidana pajak,” tutur Cuaca.
Sebelum bukti permulaan dilayangkan, ia mengatakan, semestinya ada pemberitahuan terlebih dahulu. Bila tidak ditanggapi, barulah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan.
“Jadi tampaknya Kanwil Pajak ini mempermainkan ketentuan. Saya sudah koordinasi dengan Kanwil Pajak, dan saya pertanyakan dasar hukum mereka dan langsung ditanyakan ke pimpinan Kanwil DJP Bali, tetapi belum ada jawaban,” katanya.
Apalagi, kata dia, KPP Madya seharusnya tidak boleh menolak SPT yang disampaikan wajib pajak, karena belum dilakukan pemeriksaan.
Lebih jauh, bila proses ini dilanjutkan ke penyidikan, ia beranggapan, KPP Madya dan Kanwil Ditjen Pajak Bali kurang memahami aturan main tentang pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan pajak. Indikasi tagihan utang pajak tersebut pun fiktif.
Terlebih, imbuh Cuaca, KPP Madya telah menerima Rp 7 miliar dari utang pajak Hardi tahun 2011 dan 2012 sebesar Rp 22 miliar.
"Ternyata utang pajak ini, tidak memiliki nilai tagih alias bodong. Oleh karena itu Rp 7 miliar harus kami tarik kembali. Karena Surat Ketetapan Pajak (SKP) tidak memiliki nilai tagih," kata dia.
Cuaca menduga banyak SKP yang diterbitkan KPP Madya Denpasar, tidak memiliki nilai tagih dan kemudian WP dikejar untuk bayar. Seharusnya hal ini tidak perlu dibayar, mengingat Kanwil Pajak salah melaksanakan peraturan.
"Sebab September 2017 kemarin, Hardi telah memasukkan SPT PPN, tetapi ditolak oleh kantor pajak. Alasannya karena Hardi sedang berstatus dalam pemeriksaan bukti permulaan,” tambah dia.
Cuaca berharap penyidikan ini dibatalkan, karena tidak sah dan bisa merusak citra Kanwil DJP Bali.
Khususnya, seluruh harta Hardys kini tengah dalam kuasa kurator setelah dinyatakan pailit, dengan total aset Rp 4,3 triliun dan kepailitannya Rp 2,1 triliun.
Sementara itu, Gede Hardiawan menyerahkan semuanya ke kuasa hukumnya, lantaran dirinya tidak memahami pajak.
"Sebab saya tidak mengerti hukum pajak, sama seperti kebanyakan pengusaha lainnya di Bali. Pak Cuaca yang mengurus masalah pajak kami, sebab paham Undang-undang pajak dan hak WP sesuai UU, " kata Hardiawan.
Ia berharap ada bantuan mediasi dari Kadin atau Hipmi Bali, ke KKP Madya dan Kanwil DJP Bali, mengingat statusnya sedang pailit. (AA Seri Kusniarti)
Artikel ini telah tayang di Tribun Bali pada Minggu (3/12/2017).
https://properti.kompas.com/read/2017/12/04/085845221/usai-pailit-peritel-bali-ini-dihadapkan-pada-utang-pajak