Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

7 Tahun Jadi Arsitek Gadungan, Paul Newman Akhirnya Ditangkap

Paul Newman, pria dimaksud, dihukum dan dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara karena melakukan praktik sebagai arsitek tanpa lisensi selama tujuh tahun.

Newman menggunakan stempel dan nomor lisensi palsu untuk menandatangani puluhan bangunan di sekitar Troy, New York, yang berada di wilayah metropolitan ibu kota negara bagian dari Albany.

Petugas Kantor Kejaksaan Agung New York Eric Schneiderman menemukan, Newman telah berlatih secara ilegal sejak 2010 dengan bironya Cohesion Studios.

Peninjauan Kejaksaan Agung dilakukan pada proyek Livingston, sebuah kompleks perumahan dengan 50 unit.

Pada proyek tersebut, Newman telah memasang cap sertifikasi yang digunakan sebagai persetujuan bahwa bangunan itu telah dibangun sesuai rencananya.

Meskipun Newman melanggar undang-undang, direktur bangunan dan pemenuhan peraturan Albany, Robert Magee, mengatakan Proyek Livingston telah dibuat sesuai standar.

"Kami tidak menemukan alasan untuk mencabut sertifikat hunian yang telah kami keluarkan," kata Magee.

Dalam sebuah pernyataan, Schneiderman mengatakan, selama lebih dari tujuh tahun, terdakwa telah berpura-pura menjadi arsitek terdaftar.

Dia menipu ratusan warga New York, termasuk keluarga dan warga lanjut usia, dengan satu-satunya tujuan untuk memperkaya dirinya sendiri.

Dengan diduga memalsukan rencana bangunan, pemeriksaan kepatuhan kode etik, dan laporan lapangan, terdakwa membahayakan keselamatan warga yang tinggal dan mereka yang sering mengunjungi bangunan tersebut.

https://properti.kompas.com/read/2017/11/26/145608321/7-tahun-jadi-arsitek-gadungan-paul-newman-akhirnya-ditangkap

Terkini Lainnya

Pertambahan Nilai Ekonomi Berkat Sertifikat Tanah Tembus Rp 6.322 Triliun

Pertambahan Nilai Ekonomi Berkat Sertifikat Tanah Tembus Rp 6.322 Triliun

Berita
Tiga Bulan Pertama, Lippo Karawaci Raih Pra-penjualan Rp 1,5 Triliun

Tiga Bulan Pertama, Lippo Karawaci Raih Pra-penjualan Rp 1,5 Triliun

Berita
Pendaftaran Tanah lewat PTSL Capai 112 Juta Bidang

Pendaftaran Tanah lewat PTSL Capai 112 Juta Bidang

Berita
Puji Progres Bendungan Meninting, Basuki: Mudah-mudahan Agustus Selesai

Puji Progres Bendungan Meninting, Basuki: Mudah-mudahan Agustus Selesai

Berita
Pendapatan Turun, SBI Berharap pada Proyek Strategis Nasional IKN

Pendapatan Turun, SBI Berharap pada Proyek Strategis Nasional IKN

Berita
Pendapatan Waskita Beton Naik 38 Persen Jadi Rp 505,68 Miliar

Pendapatan Waskita Beton Naik 38 Persen Jadi Rp 505,68 Miliar

Berita
Jumlah Backlog Kepemilikan Rumah Berkurang Jadi 9,9 Juta

Jumlah Backlog Kepemilikan Rumah Berkurang Jadi 9,9 Juta

Berita
Kuartal I-2024, Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen

Kuartal I-2024, Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen

Berita
[POPULER PROPERTI] Pasok Material Tol Padang-Sicincin, HK Kolaborasi dengan Korem 032/Wirabraja

[POPULER PROPERTI] Pasok Material Tol Padang-Sicincin, HK Kolaborasi dengan Korem 032/Wirabraja

Berita
9 Jembatan Tua di Jatim Tuntas Diganti, Telan Biaya Rp 591,9 Miliar

9 Jembatan Tua di Jatim Tuntas Diganti, Telan Biaya Rp 591,9 Miliar

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pekalongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pekalongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purbalingga: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purbalingga: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Brebes: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Brebes: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kebumen: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kebumen: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Kini, Masyarakat Banyuwangi Tak Lagi Waswas soal Kepastian Tanah

Kini, Masyarakat Banyuwangi Tak Lagi Waswas soal Kepastian Tanah

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke