Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarif Jalan Tol Naik, Penuhi Dulu yang Berikut Ini...

Dari enam ruas tol yang ditolak usulan kenaikannya, empat di antaranya dikelola langsung oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk yaitu Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang, Tol Padalarang-Cileunyi, Tol JORR Non S, dan Tol Pondok Aren-Ulujami.

Sementara dua tol lainnya yakni Tol JORR W2 Utara dikelola oleh anak usaha Jasa Marga, PT Marga Lingkar Jakarta dan Tol JORR S yang dikelola PT Hutama Karya (Persero).

“Penilaian pemenuhan SPM jalan tol dihitung berdasarkan rata-rata pemenuhan SPM terhadap tiga laporan yaitu hasil pemeriksaan semesteran dua tahun terakhir, laporan bulanan self assessment dan hasil pemeriksaan terakhir,” kata Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna di Jakarta, Jumat (24/11/2017).

Indikator pertama yaitu kondisi jalan tol meliputi tingkat perkerasan jalan utama (tidak ada retak, lubang, rutting, tingkat kekesatan, dan ketidakrataan), drainase (tidak ada endapan dan penampang saluran), median (KERB, MCB, guard rail, dan wire rope), bahu jalan (tidak ada lubang, rutting dan retak), serta rounding.

Kedua, dari sisi kecepatan yang harus dipenuhi minimal 40 kilometer per jam untuk tol dalam kota dan 60 kilometer per jam untuk tol luar kota.

Sementara, dari sisi aksesibilitas yang harus dipenuhi yakni kecepatan transaksi rata-rata (GTO, gerbang terbuka dan tertutup), serta jumlah antrian rata-rata.

Berikutnya, keselamatan jalan tol juga menjadi aspek yang masuk dalam indikator, meliputi petunjuk jalan (rambu-rambu, reflektor, marka jalan, patok kilometer dan patok hektometer), fasilitas lainnya (PJU untuk tol dalam kota, anti silau, pagar rumija dan pagar pengaman), penanganan kecelakaan (korban dan kendaraan yang alami kecelakaan), pengamanan dan penegakkan hukum.

Keenam yaitu unit pertolongan penyelamatan dan bantuan pelayanan, meliputi ambulans, kendaraan derek, polisi patroli jalan raya dan patroli operator. Lingkungan juga menjadi hal yang harus diperjatikan, mulai dari kebersihan, tanaman dan rumput.

Nilai minimum pemenuhan SPM dari masing-masing indikator adalah 87,5 persen, dengan asumsi seluruh substansi SPM terpenuhi kecuali substansi yang tidak berkaitan langsung dengan struktur dan keselamatan.

"Jika nilainya kurang dari 87,5 persen, maka tarif tol direkomendasikan untuk ditunda selama 90 hari,” kata Herry.

 

https://properti.kompas.com/read/2017/11/26/080000021/tarif-jalan-tol-naik-penuhi-dulu-yang-berikut-ini-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke