JAKARTA, KompasProperti- Tak heran bila nilai properti Ketua DPR sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto, melambung tinggi. Pasalnya, kenaikan harga tanah di DKI Jakarta setiap tahunnya cukup signifikan.
Terlebih, bila melihat lokasi rumah Novanto yang berada di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, termasuk salah satu kawasan elit di bilangan Jakarta Selatan.
"Kita tahu harga tanah di Jakarta saja itu saya denger dari survei itu naik antara 22 sampai 33 persen per tahun. Itu tertinggi di Asia," kata Wakil Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Hari Ganie dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (21/11/2017).
Berdasarkan data Rumah.com, harga properti di Kebayoran Baru, terutama di Jalan Wijaya, berada pada kisaran Rp 70 juta-Rp 80 juta per meter persegi.
"Jika luas rumahnya 1.600 meter persegi, maka perkiraan harganya adalah Rp 128 miliar," ujar Head of Marketing Rumah.com Ike Hamdan kepada KompasProperti baru-baru ini.
Jika melihat bangunan rumahnya yang terdiri dari dua lantai dan sebagian lagi hingga empat lantai, maka menambahkan sekitar Rp 50 miliar adalah perkiraan yang cukup wajar.
"Jadi harga rumah Setya Novanto di Jl Wijaya, ditaksir senilai Rp 178 miliar," cetus Ike.
Imbas RDTR
Menurut Hari, salah satu faktor penyebab harga tanah naik tidak terkendali lantaran belum adanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Hal ini membuat proses perizinan menjadi sulit, lantaran peruntukkan lahan yang masih bersifat secara umum.
Sejauh ini, dari 515 kabupaten/kota baru tiga persen diantaranya yang telah memiliki RDTR. Provinsi Jakarta adalah salah satu diantara yang telah memilikinya.
Sedangkan, mereka yang belum memiliki RDTR, masih mengandalkan Rencana Tata Ruang Wilayah dalam memberikan perizinan kepada calon investor.
"Itu tidak dapat jadi landasan yang cukup kuat untuk terbitkan perizinan. Karena RTRW sangat global dan harus diturunkan di RDTR," ujarnya.
Untuk itu, ia mendorong, agar pemda merancang RDTR masing-masing wilayah. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses perizinan serta memberikan kejelasan terhadap peruntukkan tanah di setiap wilayah.
Misalnya, lahan di kawasan tertentu hanya diperuntukkan bagi wilayah pemukiman, sedangkan lahan di kawasan lain hanya diperuntukkan bagi kawasan komersial.
"Kalau itu sudah ada, kepastian tentang perizinan dan kepastian tata ruang akan jauh lebih baik," tuntasnya.
https://properti.kompas.com/read/2017/11/21/200000021/kenaikan-harga-tanah-di-jakarta-33-persen