Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Terima Sertifikat, Kementerian PUPR Kini Bisa Revitalisasi Situ

JAKARTA, KompasProperti - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sertifikat hak pakai untuk empat situ kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dengan sertifikat tersebut, Kementerian PUPR kini memiliki wewenang untuk menangani sekaligus merevitalisasi situ yang kini mulai menghilang.

Menurut Sekjen Kementerian PUPR Anita Firmanti, selama ini Kementerian PUPR terkendala kebijakan bila ingin merevitalisasi situ.

"Tapi dengan sekarang diberikan (sertifikat) oleh ATR ke PU, jadi jelas kita punya alasan untuk mengelola. Selama ini situ seperti enggak ada yang punya," kata Anita menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Keempat situ itu yakni Situ Cogreg seluas 4,85 hektar, Situ Pagam seluas 5,8 hektar, dan Situ Tlajung Udik seluas 5,63 hektar di Kabupaten Bogor, serta Situ Rawalumbu seluas 2,23 hektar di Kota Bekasi.

Setelah ini, ia menambahkan, proses revitalisasi akan dilangsungkan dengan cara pengerukan. Nantinya, situ yang telah direvitalisasi akan dijadikan ruang terbuka hijau (RTH) yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara luas.

"Nanti kerja sama dengan pemda untuk memanfaatkan sebaik mungkin. Misalnya di Ciputat, sekarang itu cuma abis hujan jadi genangan. Kalau nanti semoga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, misalnya di musim kering bisa jadi cadangan air," ujarnya.

Kementerian PUPR menargetkan 21 situ di wilayah Jabodetabek dapat tersertifikasi. Dengan demikian revitalisasi dan penanganan situ dapat dilakukan lebih maksimal.

Sementara itu, Menteri ATR Sofyan Djalil mengatakan sertifikasi SDEW merupakan terobosan dalam sertfikasi tanah untuk badan air.

Sertifikasi ini dilakukan untuk perlindungan dan optimalisasi fungsi SDEW (situ, danau, embung dan waduk) sebagai tempat penampungan air, pengendalian bajir, konservasi sumber daya air (SDA), pengembangan ekonomi lokal, maupun destinasi wisata.

"Hingga akhir 2018 ditargetkan 500 SDEW di seluruh Indonesia bisa disertifikasi untuk tertib pemanfaatan ruang di sekitarnya," jelas Menteri Sofyan.

Pada periode 2017-2019 akan dilakukan pencatatan meliputi inventarisasi, identifikasi, pengukuran dan pematokan terhadap 543 danau dan 840 situ.

Sementara, kegiatan pendaftaran yang meliputi inventarisasi, identifikasi, pengukuran, pematokan dan sertifikasi akan dilakukan terhadap 1.922 danau dan 184 situ.

Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) revitalisasi Gerakan Nasional Kemitraan Penyelamatan Air (GN-KPA) yang ditandatangani oleh delapan kementerian pada 2015 lalu.

GN-KPA bertujuan untuk memulihkan kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) sekaligus membangun kesadaran masyarakat untuk lebih aktif menanam pohon dan menjaga lingkungan hijau.

Penanaman pohon dapat mengantisipasi dampak perubahan global, degradasi, deforestasi hutan dan lahan serta dalam rangka penyelamatan lingkungan, tanah, dan air.

https://properti.kompas.com/read/2017/11/15/095011221/terima-sertifikat-kementerian-pupr-kini-bisa-revitalisasi-situ

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke