Kenaikan ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 896/KPTS/M/2017 tanggal 13 November 2017 tentang Penyesuaian Tarif Tol.
Sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata inflasi ketiga daerah yang yang dilintasi ruas Cikupa-Merak, yaitu Tangerang, Serang dan Cilegon, sebesar 7,33 persen.
"Penyesuaian tarif berlaku untuk asal dan tujuan perjalanan ruas Tol Cikupa-Merak pada sistem transaksi tertutup," ujar Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti Wiwiek D Santoso melalui keterangan tertulis yang diterima KompasProperti, Selasa (14/11/2017).
Untuk golongan I, tarifnya menjadi Rp 41.000 dari Rp 38.000, golongan II Rp 57.000 dari Rp 53.000, golongan III Rp 67.500 dari Rp 63.000, golongan IV Rp 88.500 dari Rp 82.500, dan golongan V Rp 107.000 dari Rp 99.500.
Sementara itu, besaran tarif untuk asal dan tujuan perjalanan segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa pada sistem transaksi terbuka tidak berubah.
Tarif untuk golongan I Rp 7.000, golongan II Rp 9.500, golongan III Rp 12.000, golongan IV Rp 16.000, dan golongan V Rp 20.000.
Hal ini sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 214.1/KPTS/M/2017 tentang Penetapan Tarif dan Sistem Pengumpulan Tol secara Integrasi pada Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Tangerang-Merak segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.
https://properti.kompas.com/read/2017/11/14/183000321/21-november-tarif-tol-tangerang-merak-naik