Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengusaha Hotel Minta Pemerintah Blokir Agen Travel Asing

Sebut saja Agoda, Booking.com atau Expedia yang menjadi beberapa contoh platform industri agen travel daring asal luar yang marak digunakan masyarakat dewasa ini.

Kendati keberadaan mereka cukup membantu, namun di sisi lain para pengusaha hotel merasa dirugikan. Pasalnya, agen travel asing itu tak jarang meminta komisi dalam jumlah besar.

"Sekarang kisaran komisinya itu antara 15 persen-30 persen," kata Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani di Jakarta, Senin (13/11/2017).

Persoalan lain, kata dia, pemerintah juga tak bisa menarik pajak dari para agen travel daring asing ini. Hal itu disebabkan, rata-rata dari mereka tidak memiliki badan usaha tetap di Indonesia.

Dengan demikian, pemerintah pun tak bisa memungut pajak sesuai ketentuan yang diatur di dalam Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26.

"Kami sudah minta kepada pemerintah bahwa kami akan sangat keberatan dan akan komplain kalau pemerintah sampai tidak bisa mendorong mereka menjadi badan usaha tetap di Indonesia," kata dia.

Menurut Hariyadi, pengusaha perhotelan tentu enggan bila harus menanggung beban pajak yang semestinya dibayarkan agen travel asing kepada negara. Sementara di lain pihak, agen travel lokal justru bersedia membayar pajak sesuai peraturan dalam PPh Pasal 23.

Ia pun meminta pemerintah bersikap tegas dengan memblokir usaha agensi travel daring asing bila mereka tetap enggan membuka badan usaha tetap di Indonesia.

Sekalipun kontribusi mereka cukup besar di dalam sektor pariwisata, Bali misalnya, yang hampir mencapai 50 persen dari total pemesanan kamar, berasal dari agen travel asing.

"Kalau mereka tidak mau ya pemerintah harus berani ambil keputusan. Diblokir saja. Toh banyak juga online travel agent (OTA) lokal," tegas Hariyadi.

https://properti.kompas.com/read/2017/11/13/203030321/pengusaha-hotel-minta-pemerintah-blokir-agen-travel-asing

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke