"Ada tujuh ruas yang kami usulkan naik tarif, yaitu Tol Belmera (Belawan-Medan-Tanjung Morawa), di Jabodetabek cuma Tol Dalam Kota, Cipularang, Padaleunyi, Palikanci, Semarang-Solo, dan Surabaya-Gempol," ucap VP Division Operation Management Jasa Marga Raddy R Lukman, di GT Cimanggis Utama, Jagorawi, Kamis (9/11/2017).
Usulan tersebut, kata Raddy akan disampaikan ke Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dia berharap agar tarif ketujuh ruas tol tersebut bisa dinaikkan pada November ini.
Raddy juga menjelaskan alasan hanya mengusulkan kenaikan tarif di Tol Dalam Kota di antara tol lainnya yang dikelola Jasa Marga di Jabodetabek.
"Yang tidak kami usulkan naik itu Jagorawi, Jakarta-Tangerang, JORR, dan Pondok Aren-Ulujami karena sistem pembayarannya baru berubah beberapa waktu lalu dan tengah dikaji soal integrasinya oleh BPJT," imbuh dia.
Usulan kenaikan tarif tol tersebut telah diatur dalam Pasal 48 ayat 3 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat 1 PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun.
https://properti.kompas.com/read/2017/11/10/084838621/jasa-marga-usulkan-kenaikan-tarif-tujuh-ruas-tol