Kepala Divisi Pengembangan Jalan Tol PT Hutama Karya (Persero) Rizal Sutjipto mengatakan, pihaknya sudah mengikuti ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
"Meski ini domainnya panitia pengadaan lahan, tapi kami mengikuti karena ada kepentingan mempercepat penyelesaian pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai sesuai rencana. Makin cepat, makin baik," kata Rizal yang dikonfirmasi KompasProperti, Kamis (9/11/2017).
Jalan Tol Medan-Binjai, lanjutnya, merupakan pertemuan dua jalur lain yaitu Tanjungmorawa-Belawan dan Kualanamu-Tebingtinggi.
"Prosesnya harus cepat, tapi komprehensiflah, jangan sampai menimbulkan gejolak. Kasusnya cukup kompleks, ada yang menggarap, ada yang menduduki sekian puluh tahun di atas tanah yang sudah bersertifikat, tapi sertifikat itu digugat oleh Grand Sultan," ungkap Rizal.
Para penggarap itu tidak terdata dengan baik lewat izin mendirikan bangunan (IMB) karena membangun di atas tanah milik orang lain.
Rizal mencatat jumlahnya sebanyak 378 kepala keluarga (KK), dengan panjang areal pemukiman sekitar 3,6 kilometer.
Ditanya soal batas waktu penyelesaian sengketa, dia bilang sejak tahun lalu namun mundur-mundur terus.
Kalau tak selesai Desember 2017, sambung dia, pihaknya akan mengajukan kredit atau memperpanjang proses dana talangan lagi.
Dia menuturkan, dana tahun ini tidak terserap padahal bunga berjalan terus. Karrna itu Rizal berharap pembebasan lahan segera selesai.
"Jadi tidak ada cerita tidak ada uang, cuma prosesnya karena sudah sampai pengadilan, legalitasnya jadi panjang. Sidang berapa kali, putusan, lalu eksekusi. Eksekusi juga perlu waktu, harus koordinasi dengan pemda untuk menggerahkan aparatnya," papar dia.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Gubernur Sumatera Utara Nurhajizah Marpaung mengatakan, pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai hampir 100 persen rampung.
September 2017, Seksi 2 ruas Helvetia-Seisemayang dan Seksi 3 Seisemayang-Binjai resmi beroperasi.
Sementara Seksi 1 Tanjungmulia-Helvetia masih proses pembebasan lahan yang ditargetkan selesai Oktober 2017.
Dia mengimbau masyarakat bersedia menerima proses ganti rugi. Alasannya, pembangunan jalan tol untuk kepentingan umum, kepentingan masyarakat Sumatera Utara.
"Daripada konsinyasi di pengadilan, kan lebih baik menerima ganti rugi,” ujar Nurhajizah.
Jalan Tol Medan-Binjai Seksi 1 dirancang sepanjang 6,071 kilometer dengan kebutuhan lahan 36,66 hektar.
Seksi 2 sepanjang 9,051 kilometer dengan kebutuhan lahan 46,36 hektar dan Seksi 3 sepanjang 10.319 kilometer dengan kebutuhan lahan 61,04 hektar.
Total luas lahan yang harus dibebaskan 25,441 hektar dengan kebutuhan lahan 144,06 hektar. Angaran yang disediakan untuk pembangunan jalan tol ini sekitar Rp 1,1 triliun.
https://properti.kompas.com/read/2017/11/09/160000521/pembebasan-lahan-ganjal-penyelesaian-tol-medan-binjai