“Saat ini pendataan sedang berlangsung. Jadi, saya belum tahu berapa jumlah rumah yang dibangun dengan dana desa yang tersebar di 852 desa,” kata Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, kepada KompasProperti, Senin (30/10/2017).
Dia menyebutkan, masing-masing desa diizinkan membuat kesepakatan dengan aparatur desa dan masyarakat tentang jumlah rumah yang dibangun. Meski pun, dalam aturan bupati disebutkan wajib membangun dua rumah per desa.
“Sejauh ini, laporan harian yang masuk ke saya, ada satu desa bangun sampai lima rumah. Ada juga desa yang tidak membangun seperti di Krueng Mane Kecamatan Muara Batu. Ternyata di desa itu sudah tak ada lagi masyarakat miskin,” ungkap Thaib.
Tim pendataan dari pemerintah telah bekerja. Hingga akhir Oktober 2017, terdapat 50.000 lebih rumah yang harus dibangun untuk masyarakat miskin.
Jumlah itu akan menciut seiring dikeluarkannya kewajiban penggunaan dana desa untuk membangun dua rumah per desa.
“Perkiraan saya, lima tahun ini sudah selesai rumah layak huni,” pungkasnya.
https://properti.kompas.com/read/2017/10/30/152626021/pemkab-aceh-utara-data-pembangunan-rumah-dengan-dana-desa