Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Resmi, Jalan Kaki Sambil “Chatting” di Kota Ini Berujung Denda

Berkaca pada kondisi tersebut, kota Honolulu di Hawaii, Amerika Serikat (AS), membuat aturan tegas bagi warganya. Keselamatan pejalan kaki tak bisa ditawar lagi.

Pemerintah Honolulu telah mengeluarkan undang-undang dengan sanksi denda mencapai 35 dollar AS (sekitar Rp 500.000) bagi pejalan kaki yang sibuk main gawai saat menyeberang jalan.

Denda itu bakal meningkat jika pejalan kaki mengulang kesalahannya di kemudian hari. Untuk pelanggaran kedua, rentang nilai denda adalah 35-75 dollar AS dan 75-99 dollar AS untuk pelanggaran ketiga kalinya.

Undang-undang itu resmi berlaku pada Rabu (25/10/2017) ini dan mencakup semua jenis telepon seluler, video gim, dan laptop. Peraturan seperti itu disebut sebagai yang pertama kali di kota besar dunia.

"Peraturan ini benar-benar mendukung standar keselamatan tinggi bagi warga," cetus anggota dewan Honolulu Brandon Elefante, seperti dilansir New York Times.

"Tetapi kadang-kadang kita kurang akal sehat,” selorohnya kemudian.

Kematian pejalan kaki di Amerika Serikat memang relatif tinggi. Pada 2016 lalu, angkanya mencapai 5.987 orang atau meningkat 9 persen dari tahun sebelumnya. Itu merupakan jumlah terbesar sejak 1990.

Penggunaan gawai diyakini sebagai penyebab utama tingginya angka kecelakaan pejalan kaki.

"Gawai merupakan sumber gangguan mental dan visual yang sering terjadi bagi pengemudi dan juga pejalan kaki,” demikian analisis Governards Highway Safety Association.

https://properti.kompas.com/read/2017/10/25/160000921/resmi-jalan-kaki-sambil-chatting-di-kota-ini-berujung-denda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke