Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

2018, Rusun Tenaga Kerja Kendal Mulai Ditempati

Menurut Kepala UPTD Rusunawa Kendal Sugiyono, rusun untuk tenaga kerja itu, pembangunannya sudah selesai sejak tahun 2016. Saat ini, pihaknya masih menunggu pelimpahan pengelolaan dari pemerintah pusat.

“Kami juga sudah selesai membuat draf peraturan bupatinya,” kata Sugiyono kepada KompasProperti, Jumat (20/10/2017).

Sugiyono menjelaskan, rusun untuk tenaga kerja hanya ada satu blok yang terdiri dari 5 lantai dan 114 kamar. Untuk 2 kamar yang ada di lantai bawah, dikhususkan bagi penghuni difabel.

“Kami berharap, akhir tahun ini peraturan bupati (perbup)-nya sudah jadi. Jadi, serah terima dari pemerintah pusat bisa dilakukan segera, dan awal tahun sudah bisa ditempati,” ujar Sugiyono.

Sugiyono menambahkan, pihaknya sudah bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja dan SPSI Kendal, terkait dengan karyawan yang berhak menempati rusun supaya tepat sasaran.

“Yang berhak menghuni kan mereka yang benar-benar butuh," tegas dia.

Sugiyono mengaku, rusun tenaga kerja itu, penguninya bisa pria atau wanita yang akan dipisahkan penempatannya.

“Mungkin yang wanita lantai satu dan dua. Sedang untuk pria, lantai atasnya,” kata Sugiyono.

Sesuai Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2015, harga sewa rusun lantai satu Rp 113.500 per bulan, lantai 2 Rp178.500 per bulan, lantai 3 Rp 158.500 per bulan, sedang untuk lantai 4 dan 5 Rp 113.500 per bulan.

Khusus lantai satu, kata Sugiyono, digunakan untuk difabel dan jompo. Sehingga harga sewanya sama dengan lantai 4 dan lima.

“Kami sedang mengajukan anggaran untuk pembangunan tembok depan. Sebab hingga kini, baik rusunawa maupun rusun tenaga kerja, depannya hanya tertutup seng,” pungkasnya.

https://properti.kompas.com/read/2017/10/20/210000321/2018-rusun-tenaga-kerja-kendal-mulai-ditempati-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke