Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Program Sejuta Rumah Belum Tercapai, Pemerintah Dorong Peran Swasta

JAKARTA, KompasProperti - Angka kebutuhan rumah yang belum terpenuhi atau backlog pada tahun 2015 lalu mencapai 11,4 juta unit. Untuk mengurangi jumlahnya, pemerintah telah mencanangkan program nasional sejuta rumah setiap tahunnya.

Dengan target tersebut, maka setidaknya hingga tahun ketiga pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, sudah harus terbangun tiga juta unit rumah. Namun, hingga akhir 2017 ini, diperkirakan capaian pembangunan rumah masih meleset dari target.

Kepala Badan Litbang Kementerian PUPR Danis H Sumadilaga mengatakan, diperkirakan capaian program satu juta rumah hingga akhir 2017 baru menyentuh angka 2,2 juta atau sekitar 74 persen dari target.

Menurut Danis, faktor penyebab belum tercapainya program ini adalah terbatasnya anggaran pemerintah.

"Kalau bicara (target) satu juta rumah, itu yang berkaitan langsung dengan APBN itu 10-15 persen," kata Danis menjawab pertanyaan Kompas Properti di Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Selasa (17/10/2017).

Untuk itu, ia mendorong, agar asosiasi pengembang swasta seperti Real Estat Indonesia (REI) atau Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) dapat turut membantu pemerintah dalam merealisasikan program nasional sejuta rumah.

Namun dalam sejumlah kesempatan, para pengembang masih kerap mengeluh sulitnya perizinan dalam membangun rumah di daerah.

Padahal, sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

PP tersebut merupakan turunan dari Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII yang digulirkan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, sebagai upaya untuk menyederhanakan proses perizinan.

Menanggapi hal itu, Danis memastikan, pemerintah akan segera mengevaluasi implementasi PP tersebut di tingkat daerah. Dengan demikian, proses perizinan pun akan semakin cepat, dan target sejuta rumah setiap tahun tercapai.

"Coba kita evaluasi persisnya gimana. Karena itu siteplan, IMB, itu sudah kita inikan (sederhanakan perizinannya). Itu bagian dari beberapa paket deregulasi penyediaan perumahan," tuntas Danis.

https://properti.kompas.com/read/2017/10/17/220000021/program-sejuta-rumah-belum-tercapai-pemerintah-dorong-peran-swasta

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar