Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Anies-Sandi Diminta Tunda Peninjauan Kembali RTRW 2030

JAKARTA, KompasProperti - Moratorium proyek reklamasi Pulau C, D, dan G di Teluk Jakarta, belum lama ini telah dicabut oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan.

Dilanjutkan atau tidaknya proyek ini, menjadi pekerjaan rumah pertama bagi pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno, yang baru dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, untuk diselesaikan.

Pasangan ini, sebelumnya sempat menolak melanjutkan proyek reklamasi saat kampanye, bila terpilih sebagai pemimpin DKI Jakarta. Kini, mereka telah resmi menjabat posisi itu.

Menurut Ketua Umum Ikatan Ahli Perencana (IAP) Bernardus Djonoputro, Anies-Sandi harus mengambil sikap tegas terkait keberlangsungan proyek ini.

"Saat ini sedang dilakukan peninjauan kembali atas rencana tata ruang wilayah (RTRW) Jakarta 2030. Makanya saya kira gubernur yang baru harus pertama dilakukan adalah melihat proses peninjauan kembali proses RTRW ini," kata pria yang akrab disapa Bernie ini kepada KompasProperti, Senin (16/10/2017).

Di dalam RTRW Jakarta 2030, reklamasi di wilayah Teluk Jakarta menjadi salah proyek utama.

Sikap tegas dapat diambil, misalnya, dengan menunda pembahasan peninjauan kembali RTRW Jakarta 2030. Hal ini untuk memastikan bahwa Anies-Sandi memahami secara utuh konsep pengembangan wilayah Teluk Jakarta.

"Jadi gubernur harus langsung secepatnya bisa masuk dan mengerti proses peninjauan kembali yang berlangsung. Harus mengenali betul apa yang ditinjau kembali, unsur-unsur peninjauan kembali, agar ini jadi program gubernur melalui revisi atas RTRW 20130. Karena ini sedang berjalan," tutur Bernie.

Bernie menambahkan, menangani permasalahan di Teluk Jakarta, harus dilakukan dalam satu kesatuan.

Secara teknis, kegiatan reklamasi lazim dilaksanakan di seluruh wilayah pesisir dunia. Namun dalam konteks penanganan masalah di Teluk Jakarta, saat ini juga tengah digarap proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).

Proyek NCICD merupakan usulan dari Pemerintah Belanda kepada Pemerintah Indonesia, sebagai langkah antisipasi banjir akibat masuknya air laut ke wilayah utara Jakarta. Kawasan ini, setiap tahun terus mengalami penurunan permukaan tanah.

"Jadi harus jadi kesatuan, enggak bisa hanya melihat 17 pulau. Harus lihat keseluruhan. Karena ini terkait kelanjutan ekosistem 13 sungai dan 28 juta orang. Itu yang harus pertama dilihat," tuntasnya.

https://properti.kompas.com/read/2017/10/16/223125021/anies-sandi-diminta-tunda-peninjauan-kembali-rtrw-2030

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke