Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PT MRT Jakarta Resmi Kelola TOD di 8 Stasiun

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT MRT Jakarta, Tubagus Hikmatullah menyambut baik penugasan ini.

"Hal ini sejalan dengan penyusunan rencana induk pembangunan kawasan yang sedang kami susun bersama-sama dengan pihak terkait, baik pemerintah maupun swasta,” ujar Tubagus melalui keterangan tertulis, Senin (16/10/2017).

Menurut Tubagus, penugasan ini juga menjadi salah upaya pemerintah untuk menghadirkan negara dalam pengelolaan dan penataan kota sehingga memberikan rasa nyaman kepada setiap masyarakatnya.

Sebagai operator utama pengelola kawasan, PT MRT Jakarta mempunyai empat tugas utama. Tugas pertama, MRT mengoordinasikan pemilik lahan dan/atau bangunan dalam perencanaan dan pengembangan kawasan.

Kedua, MRT mendorong upaya percepatan pembangunan sarana dan prasana kawasan TOD sesuai Panduan Rancang Kota.

Selanjutnya, MRT mengoordinasikan pemilik lahan dan/atau bangunan, penyewa serta pemangku kepentingan lainnya dalam pengelolaan, pemeliharaan, dan pengawasan di Kawasan TOD.

Terakhir, MRT memonitor pelaksanaan pengembangan kawasan TOD, baik dalam hal perencanaan, pemeliharaan, maupun pengembangannya.

Kawasan TOD merupakan kawasan campuran permukiman dan komersial dengan aksesibilitas tinggi terhadap angkutan umum massal.

Pengelolaan 8 kawasan TOD

Dalam pergub tersebut, terdapat 8 kawasan TOD di fase 1 koridor utara–selatan yang akan dikelola oleh PT MRT Jakarta.

Kawasan ini meliputi Bundaran HI, Dukuh Atas, Setiabudi, Bendungan Hilir, Istora, Senayan, Blok M, dan Lebak Bulus.

Dengan dikeluarkannya Pergub ini, PT MRT Jakarta diharapkan dapat mengusahakan pengembangan fungsi komersial pada lahan milik Pemerintah Daerah dalam Kawasan TOD.

Pengelolaan TOD ini diharapkan bangunan-bangunan bisa terhubung secara langsung dengan sistem MRT sehingga memberi nilai tambah dan keuntungan komesial sebagai sumber penerimaan di luar tiket bagi MRT Jakarta.

Selain itu, kehadiran BUMD milik Pemprov DKI Jakarta sebagai operator utama bertujuan untuk penyelenggaraan sistem angkutan umum massal dan peningkatan jumlah penumpang.

Kemudian, operator utama juga dapat meningkatan pelayanan kepada penumpang, mendorong pembangunan sarana dan prasarana kawasan TOD serta mendorong keberlanjutan secara finansial serta memberi nilai tambah bagi kawasan.

Dalam rangka memastikan terwujudnya pengembangan kawasan pengembangan berorientasi transit (TOD) tersebut, PT MRT Jakarta dapat bekerja sama dengan BUMD dan/atau badan usaha lainnya.

https://properti.kompas.com/read/2017/10/16/133553421/pt-mrt-jakarta-resmi-kelola-tod-di-8-stasiun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke