Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lahan Tol Sumut Resmi Jadi Aset Negara

Pada hari yang sama, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara juga melakukan serah-terima sertifikat tanah kepada pemerintah pusat.

"Ini adalah Proyek Strategis Nasional yang pertama diresmikan seketika juga sudah selesai tanahnya," kata Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi.

Serah-terima sertifikat ini, kata Tengku, dilakukan atas nama Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atas 183 sertifikat tanah untuk jalan tol ruas Medan-Binjai dan Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi.

Tengku berharap proses pembebasan bagian Medan-Binjai yang masih terkendala akan selesai tahun ini juga.

Sementara itu, Kepala Kantor BPN Sumatera Utara Bambang Priyono mengatakan bahwa penerbitan sertifikat tersebut hanya memakan waktu 3x24 jam dengan total luas 1,6 juta meter persegi.

"Sejak awal kan sudah dirincikan, kita ukur bidang per bidang. Sekarang tinggal satukan semua. Datanya sudah ada semua," kata Bambang.

Ia mengatakan, saat ini lahan tol tersebut telah resmi menjadi aset pemerintah atau negara. Sebelumnya, bidang-bidang lahan ini adalah milik warga.

Bambang tidak bisa menyebut secara pasti nilai yang dibayarkan pemerintah kepada warga atas tanah tersebut karena appraisal dilakukan tim independen. Dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Adapun untuk Medan-Binjai, Bambang mengatakan masih ada kendala pembebasan lahan sepanjang 3,3 kilometer.

"Di bidang itu ada tiga (pihak) yang mengaku sebagai pemilik, yaitu warga yang gunakan tanah, pihak yang memegang sertifikat hak miliknya, dan pihak yamg mengaku ahli waris sultan," jelas Bambang.

Meski demikian, ia menargetkan seluruh pembebasan lahan ini akan selesai pada 1 Desember 2017. Bambang optimistis target ini akan tercapai.

Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi yang diresmikan adalah Seksi 2-6 dengan total panjang 41,7 kilometer dari total 61,7 kilometer.

Adapun ruas Medan-Binjai yang diresmikan kemarin adalah Seksi 2-3 dengan panjang 10,5 kilometer dari total 16,7 kilometer.

Pemegang konsesi jalan tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi adalah konsorsium PT Jasa Marga Kualanamu Tol.

Perusahaan yang tergabung dalam konsorsium ini adalah PT Jasa Marga (persero) Tbk PT Jasa Marga (Persero) Tbk dengan kepemilikan sebesar 55 persen, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dengan 15 persen saham, PT Waskita Karya (Persero) Tbk memegang 15 persen saham, dan PT Hutama Karya (Persero) dengan 15 persen saham.

Adapun pemegang konsesi Medan-Binjai adalah PT Hutama Karya (Persero) yang didapat melalui penugasan pemerintah.

Penugasan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 yang direvisi menjadi Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015. 

https://properti.kompas.com/read/2017/10/14/100029821/lahan-tol-sumut-resmi-jadi-aset-negara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke