JAKARTA, KompasProperti - PT Intiland Development Tbk yang memiliki konsesi menggarap reklamasi Teluk Jakarta Pulau H tidak langsung memulai pembangunan pasca moratorium dicabut.
Menurut pendiri sekaligus Direktur Utama Intiland Hendro S Gondokusumo, saat ini Pulau H belum dibangun karena Intiland masih mengurus perizinan dan persyaratan.
"Kami sedang bereskan surat-surat. Setelah semua beres (baru dibangun)," ujar Hendro saat berbincang dengan KompasProperti, di Senayan City, Jakarta, Kamis (12/10/2017).
Hendro menuturkan, hingga kini belum bisa memastikan kapan tepatnya Intiland akan memulai pembangunan pulau rekayasa paling kecil tersebut.
Senada dengan Hendro, Direktur Intiland Development, Archied Noto Pradono menambahkan, Intiland masih menggarap proyek properti lainnya.
Intiland tengah fokus dalam menyelesaikan persyaratan hukum dan perizinan reklamasi.
"Kami tunggu deh. Kami lihat kalau semua sudah clear, semua beres, gubenur baru (DKI Jakarta) oke, kami tidak buru-buru (bangun reklamasi)," jelas Archied.
Seperti diketahui, Intiland berencana membangun reklamasi pulau H seluas 63 hektar. Izin reklamasi Pulau H diberikan pada kurun Oktober-November 2015.
Selain Pulau H, izin reklamasi yang terbit pada periode tersebut adalah Pulau F, I, dan K yang masing-masing dikembangkan oleh PT Jakarta Propertindo, dan anak perusahaan tak langsung PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) yakni PT Jaladri Kartika Pakci yang bermitra dengan PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA).
Pembangunan pulau-pulau ini sempat terhambat karena adanya moratorium atau penghentian sementara pada tahun lalu oleh pemerintah pusat.
Namun, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan membatalkan moratorium tersebut dengan mencabut sanksi administrasi bagi pengembang pulau C, D, dan G.
https://properti.kompas.com/read/2017/10/12/231050621/moratorium-dicabut-intiland-tak-buru-buru-bangun-reklamasi