JAKARTA, KompasProperti - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali didesak untuk meninjau kembali rencana penerapan kebijakan transaksi non tunai di jalan tol.
Kebijakan yang mendukung Gerakan Nasional Non Tunai itu akan efektif dilaksanakan di seluruh ruas tol pada 31 Oktober 2017.
"Tolong Pak Menteri tinjau ulang peraturan menteri tentang pembayaran tol dengan omatisasi. Karena itu pasti publik akan gugat secara serius, dan UU Mata Uang kita sampai saat ini belum dicabut," kata anggota Komisi V DPR Nizar Zahro saat rapat kerja dengan Kementerian PUPR di Kompleks Parlemen, Kamis (12/10/2017).
Menurut politisi Gerindra itu, kebijakan tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang masih berlaku hingga kini. Pasalnya, UU tersebut tidak mengatur kartu tol elektronik sebagai salah alat pembayaran yang sah.
Selain itu, Nizar menilai, pemerintah terlalu dini dalam menerapkan kebijakan ini. Ia pun membandingkan Indonesia dengan China yang memiliki tol lebih panjang, namun tidak seluruh ruasnya diterapkan sistem pembayaran otomatis.
"Cina sebagai mitra Indonesia punya tol ribuan kilo masih memakai tenaga manusia, hanya 20 persen pakai tenaga otomatisasi, sedangkan Indonesia baru punya tol 575 kilometer pakai otomatisasi," kata dia.
Nizar khawatir, kebijakan pembayaran non tunai ini akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam jumlah besar terhadap petugas gardu tol.
Menanggapi kritik tersebut, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, elektronifikasi sistem pembayaran di gerbang tol merupakan bagian dari kebijakan Bank Indonesia.
Adapun surat keputusan yang diterbitkan Kementerian PUPR hanya menjadi landasan kerja bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk mengalihkan sistem pembayaran itu.
"Tapi yang namanya GNNT itu dari BI," kata Basuki.
Basuki menambahkan, dalam rapat kerja dengan mitra kerja BUMN dan DPR beberapa waktu lalu, sempat muncul usulan untuk menyisakan gardu tol yang masih melayani sistem pembayaran tunai.
"Itu mungkin akan kami ikuti," sebut dia.
Alih Tugas
Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Arryani memastikan, PHK tidak akan menjadi opsi bagi Jasa Marga dalam menyikapi kebijakan tersebut.
Sebaliknya, para karyawan yang bertugas di gardu tol akan ditugaskan pada unit lain milik Jasa Marga. Tiga opsi pun disiapkan.
“Ke ruas-ruas baru yang akan dioperasikan karena jumlah panjang tol Jasa Marga yang akan dioperasikan meningkat dua kali lipat, ke ruas-ruas lama untuk lingkup kerja pemeliharaan, dan ke lokasi-lokasi rest area yang juga perlu ditingkatkan,” kata Desi saat dihubungi, Jumat (15/9/2017).
https://properti.kompas.com/read/2017/10/12/210000221/dpr--pemerintah-terlalu-dini-terapkan-elektronifikasi-di-jalan-tol