JAKARTA, KompasProperti - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mempertimbangkan usulan Ombudsman Republik Indonesia ihwal transaksi non tunai di gerbang tol (GT).
Kendati demikian, usulan yang disampaikan tidak bisa serta merta dilaksanakan di GT yang jumlah gardunya sedikit.
Dalam pertemuan dengan Bank Indonesia, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan perbankan penyedia layanan kartu tol elektronik, Rabu (27/9/2017) lalu, Ombudsman mengusulkan agar di setiap GT tetap tersedia satu gardu yang melayani transaksi tunai.
Usulan itu disampaikan, dengan mempertimbangkan masih adanya masyarakat yang menggunakan uang tunai sebagai alat transaksi pembayaran, ketika kebijakan transaksi non tunai diterapkan 100 persen pada 31 Oktober mendatang.
"Kalau yang banyak sekali, ya hybrid musti bisa ya kalau gerbangnya banyak. Tapi kalau tempatnya sedikit mau lagi dikasih lagi yang tunai bikin macet lagi," kata Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna di kantornya, Jumat (29/9/2017).
Menurut Herry, bila nantinya usulan itu dapat diakomodasi, hanya GT tertentu yang dapat melayani transaksi tunai.
Pasalnya, tujuan utama pemerintah yaitu menerapkan sistem transaksi non tunai 100 persen, sebagai cara mengurangi tingkat kemacetan di jalan bebas hambatan.
Lebih jauh, Herry menilai, memperbanyak lokasi top up uang elektronik jauh lebih baik, sehingga mempermudah transaksi di GT nantinya.
Ada beragam lokasi top up yang dapat disediakan, mulai dari pusat perbelanjaan hingga di kantor-kantor tempat masyarakat bekerja.
"Atau di luar di sebelum jalan tol disediakan kios gitu sebelum pintu masuk. Kalau saya lihat di Australia ada kios buat nuker ada toko apa deket situ," ujarnya.
Anggota Ombudsman Bidang Ekonomi I Dadan Suharmawijaya sebelumnya mengusulkan, agar penerapan transaksi non tunai di tol dilakukan secara bertahap.
Menurut dia, tidak semua masyarakat menggunakan uang elektronik saat bertransaksi di GT. Sementara, pemerintah perlu menjamin hak masyarakat dalam menggunakan tol, meski memilih pembayaran secara tunai.
"Perlu ada upaya afirmatif yang harus tetap dilakukan. Dalam arti, jalan tol, misalnya, dari 10 gerbang yang ada sisakan satu (yang tunai)," kata Dadan di kantornya, Rabu (27/9/2017).
Dengan tetap adanya gerbang tol yang layani transaksi tunai, Dadan menilai, hak masyarakat tetap terpenuhi. Seiring dengan itu, masyarakat akan beralih ke transaksi non tunai, karena jumlah gerbang yang melayani transaksi tunai terbatas.
"Meski satu, itu akan berjubel orang. Tapi (dampaknya) dia akan beralih ke yang laing. Jadi, ini bukan diblok sama sekali (haknya bertransaksi tunai)," ujarnya.
https://properti.kompas.com/read/2017/09/30/132505421/transaksi-tol-non-tunai-harus-didukung-jumlah-gardu-memadai