Meski tengah ramai diperbincangkan, belum ada standar baku TOD, selain yang sudah ditetapkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2017.
Dalam rangka menyempurnakan standar baku kawasan transit, Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) meluncurkan TOD Standard 3.0.
TOD Standar ini disusun untuk menjamin hak semua orang dalam mengakses kota.
"Ada beberapa prinsip dasar bagaimana TOD harus dilakukan, antara lain jarak berjalan kaki warga ke angkutan umum tidak boleh lebih dari 1 kilometer," ujar anggota Panitia Teknis TOD Standard 3.0 Michael King di Pacific Place, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Ia mencontohkan Jakarta sebagai megapolitan, jika ditarik radius 800 meter dari titik-titik transit, baik itu kereta komuter maupun bus Transjakarta, maka hampir seluruh area memenuhi prinsip tersebut.
Selain prinsip berjalan kaki, prinsip TOD selanjutnya adalah bersepeda. Dalam hal ini, bersepeda dapat memberikan manfaat kesehatan bagi udara kota dan pesepeda itu sendiri.
Prinsip ketiga TOD adalah soal konektivitas. Warga yang berjalan kaki dan bersepeda perlu terhubung dengan jaringan jalan dan trotoar.
Kemudian, prinsip ke-4 kawasan TOD adalah transit, yakni pembangunan dekat jaringan angkutan umum.
Prinsip selanjutnya yakni pembauran pembangunan sejumlah peruntukan atau kegiatan dalam satu area. Sebagai contoh, adanya tempat tinggal, tempat kerja, dan ritel dalam satu kawasan.
Selain itu, TOD juga harus memiliki prinsip memadatkan. Artinya, kota memiliki angkutan umum yang cepat dan berkala.
"Berkala ini maksudnya angkutan umum bisa diakses sesering mungkin, sekitar 5 menit sekali. Kalau Anda masih harus mengecek jadwal (angkutan umum), itu artinya tidak cukup berkala," sebut King.
Dua prinsip TOD selanjutnya adalah merapatkan dan beralih. Untuk prinsip merapatkan, kawasan harus terbangun dengan jarak kebutuhan perjalanan yang pendek.
Sementara prinsip beralih maksudnya mobilitas warga harus meningkat melalui penataan parkir dan kebijakan.
https://properti.kompas.com/read/2017/09/27/080317321/kawasan-tod-harus-memiliki-8-prinsip