Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Promosi "Senin Harga Naik" Bisa Dipidana

JAKARTA, KompasProperti - Dalam mempromosikan produk properti, tak jarang pengembang kerap menaikkan harga rumah atau apartemen yang dipasarkan. Kampanye promosi "Senin Harga Naik", bahkan memenuhi ruang-ruang privat masyarakat kita.

Alasannya, apalagi kalau bukan untuk mendulang penjualan dalam waktu singkat. Dengan kampanye promosi seperti itu, tujuannya adalah agar calon konsumen segera membeli produk mereka pada saat harga masih relatif terjangkau.

Namun, praktik seperti itu rupanya berpotensi menimbulkan unsur pidana. Menurut pakar hukum perlindungan konsumen, David Tobing, kebiasaan tersebut sering dilakukan pengembang untuk menarik minat masyarakat.

Baca: Tak Bisa Bangun Tepat Waktu, Pengembang Bisa Dipenjara

"Pelaku usaha dilarang mempromosikan suatu barang dengan tarif tertentu, jika dia tidak bermaksud menerapkan tarif itu. Ini bisa dipidana," kata David dalam sebuah diskusi di Universitas Tarumanegara, Jumat (22/9/2017).

David menjelaskan, di dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan, setiap pelaku usaha dalam hal ini pengembang, diwajibkan untuk memberikan informasi yang benar, jujur dan jelas atas produk yang hendak dijual.

Dengan menaikkan harga pada waktu tertentu, menurut dia, hal itu sama halnya dengan melakukan perbuatan tindak pidana penipuan terhadap konsumen. 

"Itu kebiasaan yang terjadi saat ini, seakan-akan peminatnya banyak akhirnya dinaikkan harganya," kata dia.

"Karena sudah dikatakan, diatur, bahwa kalau dia menjanjikan sesuatu tidak boleh yang belum pasti. Itu kan diatur, kalau mengandung janji yang tidak pasti itu kena pidana," lanjut dia.

Sesuai Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang  melakukan dugaan tindak pidana penipuan dapat diganjar dengan ancaman hukuman kurungan dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Baca: DP dan Cicilan Rumah Dapat Dikembalikan, Ini Ketentuannya...

Selain itu, pengembang juga dilarang membuat promosi dalam bahasa asing pada saat memperkenalkan produk yang dijual kepada masyarakat.

"Kalau ada promosi yang menggunakan bahasa asing, itu sebenarnya sudah melanggar UU terkait Lambang Negara. Jadi promosi pun harus memakai Bahasa Indonesia," tuntas David.

https://properti.kompas.com/read/2017/09/23/140000921/promosi-senin-harga-naik-bisa-dipidana-

Terkini Lainnya

Bakal Hadiri Acara WWF, AHY: Air dan Tanah Tak Bisa Dipisahkan

Bakal Hadiri Acara WWF, AHY: Air dan Tanah Tak Bisa Dipisahkan

Berita
[POPULER PROPERTI] Plus Minus Tandon Air Atas dan Bawah

[POPULER PROPERTI] Plus Minus Tandon Air Atas dan Bawah

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Situbondo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Situbondo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jombang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jombang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Pulang Dinas dari AS, AHY Sayangkan Investor Kabur karena Masalah Tanah

Pulang Dinas dari AS, AHY Sayangkan Investor Kabur karena Masalah Tanah

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sampang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sampang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Trenggalek: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Trenggalek: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumenep: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumenep: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bondowoso: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bondowoso: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Kediri: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Kediri: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tulungagung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tulungagung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Gresik: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Gresik: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kediri: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kediri: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Probolinggo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Probolinggo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Seram Bagian Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Seram Bagian Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke