JAKARTA, KompasProperti - Di dalam sebuah perjanjian jual beli perumahan, pengembang dan konsumen harus saling menghargai hak dan kewajiban masing-masing.
Namun, sering kali pengembang justru mengabaikan perjanjian yang telah disepakati bersama. Misalnya, dalam hal pembangunan rumah tepat waktu.
Pasal 16 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengatur dua hal yang dilarang dilakukan oleh pengembang.
Keduanya yakni tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan; serta tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.
"Tapi ini banyak terjadi, waktu penyelesaiannya pasti lewat. Maaf, (biasanya ini terjadi) kalau pembangunan rusun ini pasti terlewat waktu penyelesaiannya," kata pakar hukum perlindungan konsumen David Tobing dalam sebuah diskusi di Universitas Tarumanegara, Jumat (22/9/2017).
Menurut dia, konsumen memiliki hak untuk mendapatkan hunian yang dibeli sesuai dengan waktu yang dijanjikan. Bila hal itu tidak dapat terpenuhi, maka mereka dapat memperkarakan hal tersebut ke meja hijau.
Namun sering kali, konsumen justru tidak melaporkan keteledoran pengembang bersangkutan ke aparat berwajib. Selain itu, perlindungan terhadap hak konsumen yang mengalami kasus tersebut juga tidak terlalu diperhatikan.
"Misalnya, kalau dia (pengembang) lewat waktunya, dia kena denda. Tapi dendanya dibatasi. Sementara, kalau konsumen yang telah membayar, dendanya tidak dibatasi," kata David.
Untuk itu, David mendorong calon konsumen dapat mempelajari terlebih dahulu hak dan kewajiban mereka sebelum membeli properti. Hal ini untuk menghindari kecurangan yang mungkin dilakukan pengembang.
"Kalau tidak tepati janji, dalam UU Perlindungan Konsumen bisa kena pidana. Ancamannya 5 tahun penjara dan (denda) Rp 2 miliar," tuntas David.
https://properti.kompas.com/read/2017/09/22/195007121/tak-bisa-bangun-tepat-waktu-pengembang-bisa-dipenjara