Kepala UPTD Rusunawa Kendal, Sugiyono, mengungkapkan hal tersebut kepada KompasProperti, Senin (18/9/2017).
Menurut Sugiyono, jumlah rusunawa Kebundalem seluruhnya ada 2 blok. Satu bloknya terdiri dari 5 lantai. Satu lantainya berisi 24 unit rusunawa.
“Kami sisakan 2 ruang kosong per lantai. Tujuannya, bila ada yang bocor, bisa pindah di ruangan kosong itu,“ jelas dia.
Untuk memperbaiki kebocoran itu, diperlukan biaya tak sedikit, dan biaya tersebut harus diajukan ke pemerintah pusat.
Perbaikan rumah susun merupakan tanggung jawab pemerintah pusat. Sedangkan anggaran dari pemerintah daerah (pemda), hanya boleh digunakan untuk perbaikan sarana dan prasarana.
Demikian halnya dengan uang sewa, hanya bisa digunakan untuk operasionalisasi gedung.
Sugiyono menambahkan, sesuai Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2015, tentang penetapan tarif iuran pengelolaan rumah susun sederhana sewa, penghuni lantai 1 dikenakan Rp 113.500 per bulan.
Sementara penghuni lantai 2 harus membayar tarif Rp 178.500 per bulan, lantai 3 Rp 158.500 per bulan. Sedangkan penghuni lantai 4 dan 5, harus membayar Rp 113.500 per bulan.
Untuk lantai 1, tambah Sugiyono, dikhususkan bagi penyandang difabel.
“Ada 2 penyandang difabel yang tinggal di lantai 1,” kata Sugiyono.
https://properti.kompas.com/read/2017/09/18/180000521/20-unit-rusunawa-kendal-bocor-dan-tidak-bisa-ditempati-