Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perusak Trotoar Sulit Ditindak, Ini Alasan Bina Marga

"Penindakan perusakan fasilitas publik ranahnya di Satpol PP. Itu pun bisa diangkat saat ada laporan," ujar Kepala Seksi (Kasie) Perencanaan Bidang Kelengkapan Prasarana Jalan dan Jaringan Utilitas Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Riri Asnita di Jakarta, Jumat (15/9/2017).

Dia menjelaskan, misalnya ada fasilitas yang sudah dibangun dan dirusak oknum tertentu, untuk penindakan harus dilengkapi dengan pembuktian dan laporan.

Menurut Riri, Satpol PP sulit menindak saat fasilitas tiba-tiba rusak atau hilang dan tidak ada laporan dari masyarakat.

Di sisi lain, hal tersebutlah yang sering terjadi di lapangan. Riri mencontohkan, perusakan trotoar yang terjadi di Blok M.

"Di sana sudah dipasang tiang bulat-bulat (untuk mencegah kendaraan naik trotoar) kemudian dicabut. Parkir jadi berantakan lagi. Itu ada," imbuh Riri.

Pada kasus tersebut, dia menambahkan, Bina Marga hanya bisa memperbaiki trotoar dengan memasang kembali tiang tersebut karena masih dalam masa pemeliharaan.

Tapi untuk penindakan, bahkan Satpol PP pun sulit melakukannya, karena diduga pelaku perusakan adalah orang-orang tidak bertanggung jawab.

Pelaku ini kemungkinan berupaya untuk menyediakan lahan trotoar bagi pemilik mobil yang ingin memarkirkan kendaraan.

"Saat akan ditindak, mobilnya sudah tidak ada. Jadi susah, tindakannya mau dilarikan ke mana," jelas Riri.

https://properti.kompas.com/read/2017/09/15/135224621/perusak-trotoar-sulit-ditindak-ini-alasan-bina-marga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke