Hal ini ia utarakan mewakili investor yang ingin berbisnis di Indonesia dan membutuhkan kepastian dari pemerintah.
Baca: Meikarta Disebut Tak Berizin, Ini Kata Lippo
"Saya mengimbau semua jajaran pemerintahan untuk memberikan suasana yang sejuk di mana investor itu ingin investasi," ujar James saat talkshow BTN Golden Property Awards di Hotel Raffles Jakarta, Senin (11/9/2017).
James mengatakan, khusus kepada investor, pemerintah lebih diharapkan untuk menyusun kebijakan dan kepastian dalam perizinan.
Pengusaha cenderung ingin berbisnis tanpa rasa khawatir memikirkan perizinan yang seringkali tidak pasti.
Baca: Menjual Meikarta Sebelum Kantongi IMB, Lippo Sebut Tak Masuk Transaksi
"Mengenai perizinan itu (mengurus) bisa 5 tahun, bisa 10 tahun," sebut James.
Terkait defisit perumahan di Indonesia, imbuh dia, Lippo sendiri berupaya untuk mengeluarkan terobosan, salah satunya dengan proyek Meikarta di Cikarang.
Namun biasanya yang namanya terobosan, ada banyak hal yang belum pernah dipikirkan pemerintah serta peraturan yang ada.
"Kita kan di koridor Cikampek, sudah 25 tahun, kita tahu peraturan seperti apa perizinan kayak apa. Sesuai dengan biasa yang layak dikerjakan," jelas James.
Baca: Meikarta di Mata Para Pesaing
Sebelumnya diberitakan, Direktur Informasi Publik Meikarta Danang Kemayan Jati mengakui studi Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Meikarta memang belum terbit. Dengan begitu, secara otomatis, izin mendirikan bangunan (IMB) pun belum dipegang.
Namun, sebenarnya lahan Meikarta seluas 84,6 hektar dari total 500 hektar sudah dibebaskan sepenuhnya.
"84,6 hektar ini kami sudah punya izin prinsip sampai Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dengan peruntukkan apartemen, rumah sakit, sekolah dan sebagainya. Kami kirim dokumen Amdal pada Mei 2017," ujar Danang saat diskusi terbuka Ombudsman dengan Lippo Group, di Jakarta, Jumat (8/9/2017).
Danang memaparkan, seperti membangun rumah-rumah di Lippo Cikarang, saat akan membangun proyek di Meikarta, Lippo juga mengajukan Amdal di Kabupaten Bekasi.
Dalam proses studi tersebut, kondisinya masih normal yakni Lippo diharuskan melengkapi beberapa dokumen.
Baca: Menurut James Riady, Meikarta Terjual 130.000 Unit
"Namanya menyusun Amdal kami kan enggak sendiri, tapi sama konsultan," jelas dia.
Danang melanjutkan, Amdal kawasan sendiri sudah ada. Perusahaan sudah mengantongi Amdal kawasan sejak 1984. Saat itu, Amdal yang keluar adalah untuk kawasan industri.
Kemudian ketika ada perubahan, Lippo mengikuti aturan dengan mengubah peruntukkan dan mengajukan kembali studi Amdal.
Jadi, Amdal untuk bangunan di atas lahannya, seperti apartemen dan rumah sakit untuk proyek Meikarta, masih dalam proses.
"Berdasarkan pengalaman, karena saya kurang tahu tertulisnya, dari beberapa proyek yang mendapat IMB itu cepat, paling lama 2-3 minggu. Yang lama itu studi Amdal," imbuh Danang.
Studi Amdal ini memakan waktu lama karena membutuhkan sidang rekomendasi dari para ahli, hingga beberapa kali. Biasanya proses Amdal memakan waktu 2-3 bulan.
Mengingat dokumen Amdal sudah diajukan sejak Mei 2017, Lippo berasumsi paling lama Agustus 2017 studinya sudah selesai.
Terlebih lagi, menurut Danang, Lippo sudah mulai bisa membayar IMB setelah 3 bulan proses studi Amdal berjalan.
Dengan mempertimbangkan perkembangan proses tersebut, Lippo kemudian memutuskan untuk melakukan soft launching Meikarta pada 17 Agustus.
Namun tiba-tiba di ujung proses studi Amdal, muncul rekomendasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk menghentikan kajian yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2014.
"Sampai kemudian muncul ramai Perda. Terus terang selama mengembangkan Lippo Cikarang kami tidak paham Perda itu. Kami kembangkan di satu desa tidak sampai lintas Kabupaten. Apalagi izin lokasi sudah ada," kisah Danang.
https://properti.kompas.com/read/2017/09/12/172904321/bos-lippo-minta-pemerintah-jamin-kepastian-perizinan