Wakil Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) Indra Wijaya Antono mengutarakan hal itu terkait praktik pemasaran yang dilakukan sebelum izin terbit, kepada KompasProperti, Senin (11/9/2017).
Baca: Menjual Apartemen Sebelum Ada Izin, Dianggap Lumrah
Sebelumnya pun, kata Indra, perseroan punya komitmen untuk menyelesaikan dulu seluruh proses perizinan, baru kemudian melakukan pemasaran.
"Termasuk saat kami menawarkan Podomoro Golf View (PGW) di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Kami mengurus perizinan sekitar 3 bulan-4 bulan," kata Indra.
Hingga Agustus 2017, APLN mendulang penjualan atau marketing sales senilai Rp 1,32 triliun. Targetnya, hingga akhir tahun sekitar Rp 1,8 triliun.
Hal yang sama, tambah Indra, terjadi juga di Orchard Park. Perizinan kelar dalam waktu satu bulan, sebelum pemasaran dilakukan.
Di proyek yang berlokasi di Batam ini, APLN menangguk penjualan Rp 1,5 triliun dari target hingga akhir 2017 Rp 1,8 triliun.
Sementara proyek APLN lainnya di Klender, Jakarta Timur, yakni Podomoro Park, masih dalam proses penyelesaian administrasi.
"Kami tengah menyelesaikan administrasi pembebasan lahan, perizinan, dan desain. Kami harap, tahun 2018 sudha selesai," tambah Indra.
Secara total, APLN menargetkan penjualan tahun 2017 ini senilai Rp 4,4 triliun. Hingga saat ini sudah tercapai Rp 3 triliun.
https://properti.kompas.com/read/2017/09/11/173859721/agung-podomoro-tak-berani-jual-properti-sebelum-izin-dikantongi