Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alasan Pembatasan Jam Operasional Truk di Jalan Tol

Menurut Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna hal ini didasarkan pada dua hal. "Pertama, truk ini sendiri sebagian besar overload. Ini harus dibenahi," ujar Herry, Jumat (8/9/2017).

Truk yang kelebihan beban ini tidak dapat melaju sesuai kecepatan yang ditentukan. Sementara kecepatan kendaraan yang terlalu rendah dapat mengganggu kendaraan lain dan mengakibatkan kemacetan.

Baca: BPJT Setuju Penetapan Jam Operasional Truk di Jalan Tol

Pertimbangan kedua, imbuh Herry, adalah tujuan dan asal truk-truk tersebut. Kendaraan logistik ini kebanyakan mengangkut barang-barang dari dan ke pelabuhan untuk didistribusikan melalui laut.

"Melihat tujuannya, bisa tidak diundur waktunya. Tapi, tentu harus dikaitkan juga pelabuhannya," jelas Herry.

Dia menambahkan, jangan sampai pembatasan waktu operasional truk dilakukan di jalan tol, namun waktu untuk bongkar-muat di pelabuhan tidak mencukupi.

Dengan demikian, Herry menilai pembatasan waktu operasional truk yang melewati tol harus disesuaikan dengan jadwal pelabuhan.

Meski begitu, dengan uji coba dan evaluasi, skema pembatasan waktu operasional truk yang melewati jalan tol akan terlihat yang paling memungkinkan diterapkan daripada opsi lainnya.

Pasalnya, opsi lain yang ideal diterapkan untuk mengurai kemacetan adalah menambah kapasitas jalan tol.

Hal ini tentu saja tidak dapat dilakukan kapan saja, bahkan mungkin membutuhkan waktu bertahun-tahun.

https://properti.kompas.com/read/2017/09/09/210000221/alasan-pembatasan-jam-operasional-truk-di-jalan-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke