Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPJT Setuju Penetapan Jam Operasional Truk di Jalan Tol

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna mencontohkan Tol Jakarta-Cikampek yang memiliki 3 lajur.

Kapasitasnya saat ini harus tereduksi akibat konstruksi Jakarta-Cikampek Elevated. Pada gilirannya, macet pun menjadi pemandangan sehari-hari.

Menurut Herry, ada beberapa skema yang bisa diterapkan. Namun yang paling memungkinkan adalah menetapkan jam operasional untuk truk dan kendaraan logistik.

"Pesannya adalah bagaimana pemanfaatan ruang tadi bisa diatur. Kalau enggak diatur, jadi turun sekaligus dan kejadiannya macet," ujar Herry, Jumat (8/9/2017).

Dia menjelaskan, beberapa cara mengurangi kemacetan tersebut yang pertama adalah menambah kapasitas.

Meski demikian, menurut Herry, cara ini tidak bisa diterapkan sewaktu-waktu. Seperti pembangunan Jakarta-Cikampek Elevated yang bertujuan untuk menambah kapasitas saja, butuh waktu 2 tahun penyelesaiannnya.

Selanjutnya, kata Herry, cara yang paling bisa diterapkan adalah dengan contraflow. Namun kembali lagi, cara ini juga memiliki kelemahan yakni bergantung pada volume kendaraan pada arus sebaliknya.

"Cara paling cepat adalah demand-nya dikurangi sehingga hasil baginya tetap. Kalau demand lebih kecil dengan 3 lajur jadi cukup," sebut Herry.

Dia melihat tidak semua jenis kendaraan harus berangkat pada jam yang sama. Jika berdasarkan kebutuhan waktu operasional truk bisa digeser, maka akan lebih baik.

Sebagai contoh, pekerja kantoran yang berangkat pada pagi hari, mungkin truk bisa mengalah dulu dan baru memakai jalan tolnya pada siang hari.

"Kalau perlu, ketika jamnya truk sudah operasi, kendaraan pribadi bisa dikurangi, misalnya," jelas Herry.

https://properti.kompas.com/read/2017/09/09/200000121/bpjt-setuju-penetapan-jam-operasional-truk-di-jalan-tol-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke