Menurut Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Budi Hartono akan ada tindak lanjut apabila bantuan rumah subsidi tidak tepat sasaran.
"Jika lama tidak dihuni berarti kan tidak butuh, nanti akan ditarik ke komersial," ujar Budi di Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Ia menjelaskan, rumah subsidi memiliki keistimewaan dibanding rumah pada umumnya untuk mengurangi beban cicilan masyarakat.
Keistimewaan ini antara lain dari segi bunga bank yang flat sebesar 5 persen selama 20 tahun. Sedangkan bunga bank komersial floating dan jarang yang di bawah 7 persen.
Budi melanjutkan, karena bantuan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka ada pengawasannya jika tidak digunakan dengan baik oleh masyarakat.
Dalam hal pengawasan, PPDPP bekerja sama dengan bank. Seperti diketahui, kalau ada kerugian atau masalah dari debitur merupakan risiko bank. Sementara ketepatan sasaran bantuan adalah tanggung jawab pemerintah.
"Saat bank melakukan pencairan (KPR), kita verifikasi dulu apa dia (debitur) benar-benar MBR yang disesuaikan dengan data dukcapil (Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil)," kata Budi.
Selain dilihat dari kemampuan pembayaran, PPDPP juga melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke lapangan setelah akad KPR dilakukan masyarakat.
Berdasarkan monev tersebut akan nampak apabila rumah-rumah kosong atau tidak ditempati.
"Dalam proses ini akan terkontrol mana yang MBR dan bukan MBR, mana yang butuh dan tidak butuh (bantuan rumah subsidi)," tuntas Budi.
https://properti.kompas.com/read/2017/09/07/190000221/jika-tak-dihuni-rumah-subsidi-bakal-disulap-jadi-rumah-komersial